KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka Korupsi Bansos COVID Rp14 Miliar

0
126
views
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19 (foto: tangkapan layar)

SALAKANEWS.com – KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juali Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi duit bantuan sosial COVID-19 sebesar Rp 14 Miliar.

Tak hanya Juliardi Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pejabat lain yang diduga merampok dana bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang, dan Bekasi).

“KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima fee dana Bansos antara lain, JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Mathheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai Pemberi AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke),” kata ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, dikutif dari ANTARA.

mensos Juliari Batubara saat masih aktif menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak covid-19 (foto: tangkapan layar)

Lebih lanjut dikatakan Firli, pada priode pertama pelaksanaan bantuan sosial berupa sembako fee yang diterima para tersangka sebesar Rp 12 Miliar dengan pembagian diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari  melalui AW dengan nilai Rp 8 miliar.

Pada priode kedua pelaksanaan penyaluran sembako uang fee yang terkumpul sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp 8,8 miliar. Dana bansos yang disunat tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari Batubara yang merupakan kader PDIP.

Sementara tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (i) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada pun kepada tersangka pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a atau hurup b pasal 13 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Juliari Batubara saat aktif menjadi menteri sosial (foto: tangkapan layar)

Jika menilik pada beberapa pelaksanaan penyaluran dana bansos COVID-19, sebelum Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Juliari sempat menyinggung terkait warga yang dianggap mampu tidak mesti diberikan bantuan dana Bansos, menurutnya masih banyak warga yang masih membutuhkan. kelurahan jati, kecamatan Jati Rawamangun.

“di level RT/RW melihat ada warga yang sebenernya tidak layak juga tidak usah dikasih, saya kira orang itu juga gak bakal marah emang istilahnya gak pantas dikasih itu nggak masalah, kita juga minta kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyaluran (bantuan sosial COVID-19)” kata Juliari Batubara ketika masih aktif jadi Mensos RI, di Kelurahan Jati, kecamatan Pulogadung, Jakarta, pada Jumat (1/5/2020).

 

(red)