Korban Kejahatan di Media Sosial, ‘Mahkota’ Bunga Melayang Direnggut Dua Pemuda Tanggung

0
117
views
Team Reskrim Polres Tangsel ungkap pelaku asusila di bawah umur (foto: wan/salakaNews)

Kota Tangsel|salakaNews – Bunga (Nama Samaran) baru berusia 16 Tahun yang kini tinggal di kelas 3 SLTP, tak lagi ceria menikmati masa remajanya, lantaran harga diri dan keperawanannya telah direnggut secara paksa oleh dua orang pemuda tanggung yang ia kenalnya melalui media sosial Facebook.

Sebelumnya bunga tak mengira jika perkenalannya itu membawa petaka bagi kehidupannya. Pada hari Ahad (16/06/19) sekira pukul 01.00 WIB di Pamulang Tangsel Jaya Permana (19) dan SYahbandi (22) dua pemuda tanggung yang ia kenal itu ahirnya mencapakkan kehormatannya.

Awalnya kedua lelaki itu berkomunikasi dengan bunga baik-baik saja dan tak ada gelagat yang mencurigakan, dan mereka mengajak bunga pergi ke suatu tempat. Akan tetapi belakangan sikap kedua lelaki itu mulai berbeda saat bunga dipaksa untuk melayani nafsu syeitannya, hingga ia tak kuasa melepaskan dari cengkraman kedua pemuda itu.

Setelah kejadian itu hari-hatri bunga nampak berbeda, ia tak lagi ceria menjalani hidup seperti teman-teman sebayanya. Sikapnya yang dingin hingga terbawa sampai rumah. Membuat M.jainudin sang kaka menaruh curiga melihat bunga (sang adik) tidak seperti biasanya, jarang komunikasi dan cenderung banyak diam dengan tatapan mata yang kososong.

Melihat gelagat yang kurang baik itu ahirnya sang kaka mendesak bung untuk bercerita, hal apa yang membuatnya bersikap demikian. Setelah didesak ahirnya bunga bersedia menceritakan terkait kondisi yang menimpanya.

Mendapat laporan tersebut ahirnya Jaenudin (sang kaka) melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan, dan kedua pemuda (Jaya permana (19) dan Syahbandi (22) alias dimas) itu ahirnya diciduk polisi, dalam kesehariannya kedua pemuda itu bekerja di Laundry dan Galon.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, laporan itu tak memerlukan waktu lama, setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu, Team Reskrim Polres Tangsel kemudian menangkap kedua pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut,  pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Kata Kapolres Fredy didampingi kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono Adipradono, Kanit PPA Iptu Sumiran, dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyono saat menggelar Press Release dengan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Lobby polres pada selasa sore (16/07/19).

Editor: tam

Reporter: Wan