Jakarta, salakaNews – Kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 yang mewajibkan seluruh desa membentuk relawan desa melawan covid-19.
Menteri desa pembangunan daerah tertinggal Abudl Halim Iskandar mengatakan, salah satu tugas utama dibentuknya relawan COVID-19 ialah, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan dan pencegahan, sesuai protokol dan standar organisasi WHO.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan relawan tersebut lanjut Abdul Halim, harus menghindari perkumpulan warga misalnya, melalui pamphlet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, atau media sosial lainnya.
Point penting ialah relawan desa tidak menciptakan kerumunan massa, karena itu relawan desa dituntut kreatif. Yang penting tidak mengumpulkan warga saat menyampaikan informasi tersebut.
“caranya seperti apa, asal jangan yang bersifat mengumpulkan warga” kata Halim iskandar, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (5/4/2020).
Adapun Kepala desa dalam pembentukan tersebut ditunjuk sebagai ketua tim relawan yang memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin terhadap semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Relawan desa lawan covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang, karena itu beresiko tinggi mempercepat penularan” ujar Abdul Halim
Relawan juga harus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak bepergian ke daerah lain, terutama yang telah terpapar Covid-19. Hal itu karena kemungkinan besar ikut terpapar dan berpotensi menularkan virus ke warga lainnya.
Selain itu relawan juga diharapkan ikut mensosialisasikan bila jenazah yang telah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO aman untuk dimakamkan di mana pun. “karena itu warga tidak perlu khawatir” katanya.
Adapun kebutuhan oprasional relawan desa lawan Covid-19, dapat bersumber dari dana desa (ADD), APBD, serta sumbangan lain dari pihak ketiga (swasta) yang dikelola sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan dan akuntabel, tandasnya
(Redaksi)