Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

0
205
views
ilustrasi gambar (foto: tangkapan layar)

Ada banyak Pelaku lain yang masih dalam perburuanĀ 

SERANG, salakaNews.com – Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten memburu pelaku lain yang diduga terlibat menyunat dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117,78 miliar.

Dugaan Kasus korupsi dana hibah Ponpes tersebut terungkap setelah kejati mentapkan satu tersangka berinisial ES.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengungatakan, dugaan korupsi Pondok pesantren diduga telah melibatkan banyak pihak, sehingga pihaknya perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Gedung Kejati Banten (foto: tangkapan layar)

“Insya Allah (ada tersangka lain) karena sangat banyak. Dan kami sudah meminta keterangan setiap Ponpes,” ujar Asep kepada awak media di Kota Serang, Sabtu (17/04) seperti dilansir Bantenexspres.com.

Lebih lanjut dikatakan Nana, ada banyak modus yang dilakukan para oknum dalam melakukan pemotongan dana hibah tersebut, mulai dari lembaga fiktif hingga pengokondisian secara langusung ke tiap Ponpes penerima hibah.

“Ada pesantren fiktif seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Terus modusnya juga lewat rekening tapi begitu sudah ciar masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali (oknum), dipotong,” terangnya.

Berdasarkan beberapa fakta yang telah terungkap, pihak Kejati menduga kuat kasus tersebut tidak menutup kemungkinan duit hibah yang dikorupsi juga dilakukan pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2018. Oleh karena itu pihaknya akan serius menangani perkara ini.

Atas kondisi itu, kata Asep, Kejati akan menginvestigasi meminta keterangan siapapun yang berkaitan dengan perkara ini.

“Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka. Kami akan mendalami pihak terlibat,” tegas Asep.

Hal senada dikatakan Humas Kejati Ivan Siahaan, saat ini Kejati telah memeriksa sekitar 20 Ponpes penerima hibah yang tersebar di Banten.

“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa,” ungkap Ivan.

Diketahui Kejati Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES atas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten 2020 sebesar Rp117,78 miliar.

Tersangka ES diduga merupakan sebagai pihak swasta yang berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.

Reporter: bantenexpres

Editor: tam