
Muaro Jambi, salakaNews – Kejari Muaro Jambi merilis empat catatan bidang kinerja dari Januari hingga Juni 2020 pada momentum hari Bhakti Adhyaksa ke-60, diantaranya, capaian kinerja bidang Intelejen, bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, dan capaian kinerja Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan negeri Melinda saat memimpin langsung pada rilis di depan awak media tersebut mengatakan, pada bidang Intelejen pihaknya telah melaksanakan kegiatan Jaksa masuk sekolah, yakni di SMK Negeri 1 Muaro Jambi dan diikuti oleh 50 orang peserta, dengan menjalankan program dialog interaktif Jaksa menyapa. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Radio RRI Jambi dengan mengusung tema ” Kawan ekonomi Era New Normal Usai Pandemi”.
Selain kepala Kejari Muaro Jambi Melinda, turut hadir pajabat dikejaksaan tersebut antra lain, kasi Intelijen kejari Anggi Anggala, Kasi Pidsus Rudi Firmansyah, kasi Pidum Ferdy , dan kasi Datun Octarini SH.
Lebih lanjut Melinda meyampakan,adapun catatan kinerja Tindak Pidana Khusus ada capaian, Pra-penuntutan terhadap tindak pidana khusus sebanyak 7 (tujuh) perkara dan yang eksekusi sebanyak 2 (Dua) perkara,dan sudah ada putusan ada Dua perkara.
Sementara kinerja penanganan perkara bidang Tindak Pidana Umum dari Januari hingga Juni 2020 SPDP sebanyak 112 perkara, pra penentuan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 93 perkara, upaya hukum banding tidak ada, kasasi 1 dan PK tidak ada.
“Kejari Muaro Jambi telah menangani tindak pidana KARHUTLA sebanyak 1 perkara, perkara minyak dan gas Bumi Enam perkara,” Jelas Melinda Kepala kejari, di Bukit Baling, perkantoran Bukit Cinto kenang, kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, Senin (20/7/20).
Ada dua pencapaian kinerja bantuan hukum di bidang tata usaha negara, yang pertama Bantuan hukum melalui jalur Non-litigasi terdapat 8 SKK, Tunggakan penagihan PDAM Tirta Muaro Jambi dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.6.118.478.800,00 (enam milyar seratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Sedangkan capaian kinerja bantuan hukum melalui jalur legitimasi mewakili dinas perikanan melalui ahli waris Manap Sujana, DKK terhadap aset tanah dengan putusan menang JPN dengan nilai Aset sebesar kurang lebih 20 Miliyar.
Sedangkan mewakili tergugat pemerintah desa Simpang Sungai Duren terhadap ahli waris Zulkifli dengan Nilai Aset berupa lapangan sepak bola di desa Simpang Sungai Duren dengan putusan menang dengan nilai aset kurang lebih sebesar 5 Milyar.
Kemudian mewakili kejaksaan sebagai tergugat dengan melawan PT Clipan Finance terhadap barang bukti di putusan tindak pidana umum, di mana JPM menang dalam gugatan ini.
Editor: tam
Reporter: Wahid