Keberatan direlokasi, PKL KPMAI Sambangi Kantor Satpol PP

0
171
views
pedagang kaki lima yang tergabung dalam komunitas pedagang mikro anank Indonesia (KPMAI) Pandeglang. (foto: Syamsul/salakaNews)

Pandeglang, salakaNews- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI)  Mendatangi kantor Satpol PP Pandeglang. Dalam kedatangannya itu, mereka meminta kejelasan mengenai aturan relokasi yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Nurman, ketua paguyuban KPMAI mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Satpol PP meminta kejelasan dari sisi hukum, hal itu mengingat mata pencaharian mereka saat ini terganggu oleh surat edaran itu, akan tetapi kata jika landasan hukumnya kuat, maka pihaknya berjanji tidak akan pernah berjualan di alun-alun. Hingga ada solusi yang jelas dari bupati.

“surat edaran ini belum kami pahami dan terima, sebagai tindakan hukum yang telah lakukan oleh Satpol PP, terkait perda yang katanya telah dilanggar oleh pedagang di alun-alun Pandeglang,” kata Nurman, Selasa (22/01)

Meski begitu, pihaknya menghormati terhadap apa yang dilakukan oleh Satpol PP. Namun mereka juga meminta kepada pemerintah daerah segera dibuatkan solusi hingga menemukan titik terang agar kehidupannya tidak terganggu dalam mencari nafkah buat keluarganya.

“Kami sebagai warga indonesia yang baik, memenuhi surat panggilan yang disampaikan oleh Satpol PP, hari ini adalah untuk diberikan surat pernyataan yang mana kami para pedagang, tidak akan pernah kembali ke alun-alun sebelum ada solusi, sebelum ada izin dari bupati” ujranya penuh harap.

Terpisa Alan, Kasi Lidik Satpol PP Pandeglang mengatakan mereka merasa keberatan dengan relokasi yang telah di intruksikan oleh bupati. Adapun apa yang dilakukan oleh Satpol PP pihaknya mengklaim hanya bagian dari  penegak Perda.

“Keberatan, mengenai wacana relokasi yang telah ditentukan oleh bupati. Kaitannya dengan Pol PP adalah, sesuai dengan PP.16. 2018 Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda,” Jelasnya

Rep: Syamsul

Ed: tam