JAKARTA, salakaNews.com – Sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bila pemerintah membuka ruang kritik dan saran untuk perbaikan dan kemajuan tata kelola negara yang berkeadilan. Namun tak sedikit dari masyarakat yang merespon negatif maupun positif.
Sebagian masyarakat yang merespon negatif tentu ada alasan kuat dimana sebelumnya beberapa orang yang bersuara lantang mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat malah berujung di jeruji besi.
Melihat beberap fakta tersebut, tak heran jika masyarakat yang bersebrangan dengan pemerintah tidak yakin akan tumbuhnya proses demokrasi dengan baik.
(red)