
salakaNews.com- Berdasarkan penyampaian Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya di acara Law and Regulation Outlook 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta pusat, pada Rabu (22/1/2020) mengatakan, nama Omnibus law muncul 1830 di kota Paris, Perancis, saat itu ada alat transportasi untuk mengangkut barang dan orang ke sebuah tujuan secara sekaligus/bersamaan ke tujuan yang sama.
Karena pada umumnya kala itu transportasi hanya mengangkut orang dan barang secara terpisah, akan tetapi demi sebuah penyederhanaan agar tak repot saat diangkut maka munculah kendaraan bernama Omnibus yang dapat membawa barang dan orang.
Jika mengutif dari Wikipedia Inggris, kata Omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘untuk segalanya’, sementara omnibus bill berarti Undang-undang yang diusulkan yang mencakup sejumlah topik yang beragam atau tidak terkait.
Namun seiring bergulirnya waktu, nama Omnibus kerap diperbincangkan di negara-negara Amerika Latin, tak hanya di pusat keramaian seperti pasar dan tempat umum lainnya, nama tersebut juga masuk ke ruang-ruang publik seperti sekolah dan sebagainya. Alih-alih nama ini (omnibus) digunakan pada istilah hukum publik, yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah undang-undang.
Istilah omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal namun lebih efisien. Kata Menko Polhukam Mahfud Md istilah Omnibus law tidak akan menarik untuk dibahas dan tidak akan jadi berita, karena itu istilah ini lebih sering dibahas di dunia kampus.
“omnibus law itu sebuah aturan yang mensinkronkan aturan yang berbeda,ada ratusan hukum berbenturan satu sama lain, kalau saya jelaskan ndak menarik untuk jadi berita, itu akan menarik untuk kuliah,” ujar Mahfud.
Seraya mengatakan jadi masyarakat jangan menganggap omnibus law aturan yang aneh-aneh, agar tidak tumpang tindih dan macet.
lebih dikatan Mahfud Md, bahwa investasi dalam Omnibus law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang lebih ditekankan adalah penciptaan lapangan kerja yang terhambat perizinan investasi. Ia juga mengatakan, jika terdapat hal-hal yang dianggap merugikan para buruh, seperti soal pengupahan, maka sebaiknya disampaikan di dalam proses pembahasan di DPR. Proses tersebut sudah diagendakan dan akan lekas dimulai.
“Saya ikuti di televisi tadi ada demo menolak omnibus law saya tidak tahu materi penolakannya apa, tetapi harus dipahami dulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan omnibus untuk investasi,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2020).
BACA JUGA : Aliansi Buruh Banten Bersatu tolak RUU Omnibus Law
Dijelaskan Mahfud Md, omnibus law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk membuka pintu lapangan kerja di Indonesia semakin lebar.
Namun demikian, omnibus law tersebut kata dia, adalah satu di antara cara lainnya untuk menyederhanakan perizinan investasi baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Selama ini menurutnya, proses investasi dari dalam negeri juga masih kerap terkendala perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.
“Jadi bukan investasinya yang ditekankan, tetapi penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi. Jangan keliru lalu isunya liar ini untuk mempermudah investasi,” tandasnya.
Penulis: tam
Dikutif dari berbagai sumber.