Diiming-iming Harta Karun, AS Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

0
88
views
As pelaku pencabulan yang dibekuk polisi (foto: zis/salakaNews)

Pandeglang, Salakanews – AS (55) pria kelahiran Pontianak yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut mengaku sebagai orang pintar yang mampu mengambil harta karun dari alam gaib dengan syarat membawakan anak yatim ke Saung Gubugnya yang beralamat di Kampung Cikoneng, Desa, Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Pengakuannya tersebut ternyata mambuat beberapa warga percaya, saat keinginannya dikabulkan, pria kelahiran Pontianak tersebut malah melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku Mengaku sebagai Ulama Besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim, akan tetapi pelaku malah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/01/2020).

Karena perbuatannya yang telah dianggap menyimpang, akhirnya As diamankan oleh warga sekitar dan langsung dibawa ke polsek terdekat untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah tasbeh, dua botol minyak buluh perindu, delapan buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol aqua bubuk bambu kuning, satu buah batu akik beserta buku tabungan dan ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zis/red)