Pandeglang, Salakanews – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia Provinsi Banten (DPW JPMI) Entis Sumantri menilai perkataan ketua komisi I DPRD kabupaten Pandeglang, bahwasanya tidak ada disposisi surat audensi ke Komisi I. Sangat disayangkan.
“Padahal sebelum surat audiensi di layangkan, kami dari DPW JPMI Banten sudah mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada bapak Dewan yang terhormat. Mencoba komunikasi Via WhatsApp ke ketua Komisi I sejak tanggal 12 November 2022 untuk mengajak berdialog membahas waralaba di Kabupaten Pandeglang salah satunya di Kecamatan Cimanuk dan Kaduhejo ” kata Entis, Jumat (18/11).
Sebagai aktivis JPMI, Entis mengatakan bahwa Ketua Komisi I tidak merespon kembali konfirmasinya sampai pada tanggal 14 November kemarin. Lalu JPMI melayangkan surat audiensi nya yang akan di agendakan pada 17 november 2022.
Dilanjutkan Entis, akan tetapi pihak DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi I tidak juga respon, tepatnya tanggal 16 November Pihak DPRD baru merespon dan menyampaikan akan di jadwalkan kata DPRD Pandeglang melalui pesan WhatsApp. Disampaikan Entis kepada Salakanews.com
“Akan tetapi ketika kami tanya kapan di jadwalkan nya? pihak DPRD tidak merespon sampai dengan 1 x 24 jam, pada tanggal 17 november agenda audiensi kita lakukan, sampai hari itu juga belum direspon. Maka sesuai dengan jadwal dari surat yang kami layangkan, kami konsisten untuk melakukan audiensi di Komisi I DPRD kabupaten Pandeglang karena kami pikir Komisi I sudah sepakat dengan jadwal yang kami berikan” imbuhnya.
Bagi Entis, sangat heran dan aneh ketika Ketua komisi I berdalih pihaknya belum menerima surat dan ada kegiatan lain.
“Semakin jelas sekali dugaan kami bahwa pihak DPRD Komisi I kabupaten Pandeglang terindikasi dugaan Gratifikasi serta abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan, red)” kata Entis.
Diberitakan sebelumnya Endang Sumantri, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan oleh aktivis JPMI ke sekretariat DPRD Pandeglang masih berada di meja pimpinan DPRD dan belum didisposisikan kepada Anggota DPRD komisi I.(Land/red)