Muarojambi, Salakanews– Kepala Inspektur Pada Inspektorat Kabupaten Muarojambi Bhudi Hartono tidak tahu menahu terkait persoalan mangkirnya Kepala Sekolah Lanjutan Pertama Negeri (SLTPN) 38 Kabupaten Muarojambi Parluhutan Manurung.
“Saya belum pernah mendapat laporan tentang mangkir nya kepsek smpn 38 muaro jambi sampai saat ini,” ungkapnya
Jika memang hal tersebut benar Danya maka yang bersangkutan yakni Kepsek SLTPN 38 Muarojambi akan di kenakan sanksi pp 53 tentang kedisiplinan kepegawaian.
“Saya berharap pihak terkait yakni dinas pendidikan yang berwenang untuk melakukan tahapan tahapan sesuai aturan PP 53. Jika terbukti melakukan pelanggaran kan ada sanksi yang harus di terap kan seperti penundaan/penurunan pangkat kalau berat bisa di copot dari status PNS” ujarnya.
Editor : In
Reporter : WAHID NR
Editor : In
Reporter : WAHID NR