Penahanan Insentif RT/RW merupakan bentuk sanksi karena abaikan Prokes Covid-19 di lingkungannya.
Kota Tangerang, salakaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT RW yang tidak aktif menerapkan protokol kesehatan diwilayahnya, sementara bagi yang aktif melaksanakan protokol kesehatan insentifnya tidak akan ditahan. Adapun besaran insentif tersebut nilainya jutaan rupiah.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, insentif tersebut sudah biasa diberikan oleh Pemkot Tangerang kepada RT RW, secara per triwulan.
Besaran insentif yang diberikan kepada RT sebesar Rp1.113.000 juta, sementara untuk RW sebesar Rp1.590.000 juta.
“Jika tidak melaksanakan kampung Si Gacor maka akan di tahan. Tidak ada insentif baru,” kata Buceu saat dimintai keterangan, Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot optimis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan kolaborasi antara Pemkot dan TNI Polri mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Diketahui, Sebanyak 204 RT dari 5.177 RT di Kota Tangerang berstatus sebagai zona kuning penyebaran Covid-19. Hal tersebut berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.
(red)