Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Berdasarkan Pergub Banten No 38/2020

0
191
views
Wakil Gubernur Andika Hazrumi saat menyampaikan terkiat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 (foto: njb)

SERANG, salakaNews – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi nampaknya tak main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protocol kesehatan COVID-19, mulai tak menggunakan masker hingga melakukan kegiatan secara berkerumun massal.

Ada pun sanksi itu terbagi untuk masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan denda maksimal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang, sementara bagi pengelola tempat (penyedia tempat makanan, wisata, dan sejenisnya) akan dikenakan Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah) jika dilokasi yang dia kelola kedapatan melanggar pergub tersebut.

Sedangkan bagi ASN sendiri bakal dikenakan sanksi yang lebih berat, hal itu karena ASN (Aparatur sipil negara) harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan COVID-19. Sanksi tersbut antara lain sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN. Tentu berat bukan, jika anda selaku ASN kedapatan melanggar.

Wagub Banten Andika Hazrumi tekankan ASN jadi teladan masyarakat dalam menggunakan Masker terapkan protokol kesehatan COVID-19 (foto: njb)

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wagub Andika saat menyampaikan Penerapan wajib masker dalam rapat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8).

Oleh karena itu Andika Hazrumi menekankan kepada seluruh ASN di provinsi Banten untuk menunjukan sikap teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan COVID-19, agar wabah tersebut segera teratasi. Salah satu penerapan protokol kesehatan tersebut dengan mewajibkan diri menggunakan masker saat beraktivitas atau di luar rumah. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur No 38/2020.

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes  Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

Lebih lanjut Andika meminta Sekda untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP(standar operasi prosedur) dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Selain itu Andika juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme, ketimbang represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling(daerah percontohan), yakni di tempat-tempat keramaian saja.

(red)