Tangsel, salakaNews – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meninjau hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peninjauan dilakukan ke beberapa titik yang ada di wilayah Tangerang Selatan, diantaranya, Pondok Aren, Exit Tol Boulevard, Perumahan Kebayoran Garden, kelurahan Parigi baru, jalan Mujahidin RT 6/5, dan Rawa Buntu.
Pengecekan tak hanya dilakukan di beberapa titik jalan raya, dan perumahan warga, tapi juga ke lokasi petugas Pemakaman di Kantor Perkimta, Tekno Rawa Buntu, Serpong. Sabtu malam, (18/4).
Dari sejumlah lokasi pemeriksaan yang dipantau Airin, masih terdapat beberapa pengemudi yang melanggar, terutama pada kendaraan pribadi dengan kapasitas penumpang melebihi aturan yang berlaku. Hal itu ditemukan di posko Exit Tol Boulevard Pondok Aren dan Rawa Buntu.
Para pengemudi yang melanggar di Pondok Aren sedikitnya ada 13 kendaraan roda empat dengan kapasitas penumpah lebih dari 3 orang, namun mereka di dalam menggunakan masker, Airin mengingatkan para pengemudi untuk mengikuti aturan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada warga yang belum tahu mengenai penerapan PSBB ini, agar mereka memahami dan mengikuti aturan yang ada untuk mencegah penyebaran virus covid -19 ini di Kota Tangsel,”kata Airin.
Sementara pelanggaran berikutnya ditemukan di Rawa Buntu. Di lokasi tersebut Airin menemukan 50 persen pelanggaran dilakukan kendaraan Roda empat dengan penumpang melebihi tiga orang, sedangkan pelanggaran lainnya pada pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan.
Setelah dari pos pemeriksaan Pondok Aren, peninjauan dilanjutkan ke perumahan Kebayoran Garden. Di Perumahan tersebut terdapat alat pendeteksi dini untuk pengecekan Covid-19. Alat tersebut dibuat atas inisiatif warga Perumahan dengan menggunakan aplikasi mandiri.
Kemudian kunjungan diteruskan ke RT6/5 Parigi Baru. Kurang lebih sekira 15 menit, Airin yang mengenakan pakaian warna coklat muda itu memberikan sosialisasi kepada warga untuk tetap ikuti aturan yang telah diterapkan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan meminta kerjasama warga untuk menggalakan PSBB agar terlaksana dengan baik dan lancar.
Setelah memantau penerapan hari pertama PSBB tersebut, Airin memberikan semangat sekaligus mengapresiasi petugas dinas Pemakaman yang bekerja selama 24 jam, apresiasi juga disampaikan kepada sejumlah pihak yang telah memantau pelaksanaan PSBB di hari pertama tersebut.
“Saya memberikan semangat dan apresiasi kepada mereka, serta petugas medis, petugas dinas Perhubungan, Satpol PP, PMI, Kepolisian,TNI,PMI, dan seluruh aparat pemkot lainnya yang telah membantu kami dalam melawan Covid-19 ini,”ungkapnya.
Petugas Satpol PP Kota Tangsel, Iskandar, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengemudi pada hari pertama penerapan PSBB (pembatasan sosial bersekala besar) terkait COVID-19, belum diberikan sanksi, namun masih sebatas persuasive, seperti meminta mereka(penumpang) untuk berpindah posisi duduk ke jok belakang, guna memutus mata rantai COVID-19 semaksimal mungkin.
“Untuk yang melanggar, Kita Suruh turun untuk pindah ke Kursi belakang,”jelas Iskandar.
Iskandar juga meminta kepada para petugas untuk bekerja seseuai protokol yang telah ditetapkan melalui Kepwal (keputusa walikota) terkait PSBB.
(Redaksi)