Habiskan Dana Rp 54 Milyar, Gedung Baru RSUD Malingping Banyak Yang Bocor

0
805
views
salahsatu ruangan di gedung baru RSUD Banten di Malingping. terlihat basah oleh rembesan air hujan. (foto: dok)

Salakanews, Lebak– Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping yang baru saja selesai dibangun, kini sudah banyak yang bocor. Padahal, pembangunan gedung tersebut menelan anggaran cukup pantastis, kurang lebih sekira Rp 54 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2017.

Berdasarkan informasi, atap yang bocor pada gedung milik Pemerintah Provinsi Banten itu ada di bagian lantai tiga. Selain bocor, tembok pada sudut bangunan terdapat retakan dan cat pelafonnya sudah sedikit mengelupas. Lalu pada bagian luar lantai tiga itu atapnya belum dipasang plafon dan pada atap lantai paling tinggi penutup ujung gentengnya sudah ada yang lepas.

“Ada banyak rembesan juga di beberapa ruangan, tapi yang terparah itu ada di lantai tiga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/01).

Kata dia, ironisnya sekarang gedung dengan kondisi seperti itu sudah diserah terimakan dari PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana ke pihak RSUD Malingping. “Informasinya seminggu yang lalu sudah serah terima,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung RSUD Malingping, dr Sobran Yulindra tidak menampik kondisi tersebut. Namun dia menegaskan bahwa hingga saat ini semua kerusakan itu masih tanggungjawab kontraktor.

“Untuk sekarang ini memang masih dalam waktu perawatan pekerjaan selama enam bulan dan kalau ada yang bocor memang mungkin itu bisa diperbaiki penyedia karena masih ada tanggungjawab. Jadi kondisi cuaca yang hujan terus bisa menjadi koreksi pekerjaan yang dulunya belum ketahuan kondisi kelemahan gedungnya jadi bisa diketahui kekurangannya dan diperbaiki dan dirapihkan lagi,” jelasnya.

Dijelaskan Sobran, pembiayaan untuk pemeliharaan itu didanai dari uang jaminan sebesar lima persen dari pagu anggaran, dan hal itu sudah diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

“Di dalam perpres pengadaan barang dan jasa itu di dalam kontrak pekerjaan ada klausul masa perawatan dari pekerjaan fisik yg mana dgn jaminan lima persen dari pagu itu untuk mereka perbaiki kekurangan yang timbul dari pekerjaan,” sambungnya.

Terkait plafon di luar lantai tiga yang belum terpasang itu sebenarnya tidak demikian. Tidak adanya plafon di atap luar lantai tiga itu dikarenakan sedang ada perbaikan.

“Mungkin ada perbaikan kerja yang akibat bocor harus dibuka lagi dan itu semua pekerjaan kemaren sudah dilihat oleh konsultan pengawas dan dilaporkan ke saya untuk kita ajukan ke NK,” katanya.

Sementara dari PT Nindya Karya selaku Pihak ketiga belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan.

Rep: encep Suhendi                                        ed: tam