H-6 Jelang Pencoblosan Pemilihan Umun, KPU Pandeglang Salurkan Logistisk

0
90
views

Pandeglang, Salakanews – Enam hari hari menjelang pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Pandeglang telah mendistribusikan logistik untuk keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Rabu 9 Desember 2020 nanti.

Dalam acara pelepasan pendistribusian logistik tersebut secara resmi, dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Pandeglang Gunawan Rusminto bersma Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam, dan Ketua Bawasli Ade Mulyadi di Gudang Logistik KPU Paneglang, Kamis (3/12).

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan ditentukan oleh ketersediaan logistik Pemilihan di tempat pemungutan suara secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat tujuan, dan tepat waktu.

“Kondisi tersebut dapat tercapai apabila logistik Pemilihan dikelola secara efektif dan efisien oleh Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sejak tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, sampai dengan pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilihan,” kata Sujai.

Adapum jenis logistik untuk kegiatan pemungutan suara yang harus ada di tempat pemungutan suara ( TPS ) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemilihan Gubernur wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diantaranya.

Kotak suara, Bilik suara, Surat suara, Segel, Sampul, Foemulir model C plano hasil, Formulir model C hasil salinan, Formulir model C kejadian khusus, Formulir model C surat pernyataan pendamping pemilih, Formulir model C tanda terima dan surat pengantar, Tinta, Bantalan dan alat coblos, Tanda pengenal petugas KPPS, Petugas ketertiban TPS dan Saksi, Ballpoint, spidol, Papan pengumuman, Kabel tis dan Kantong plastik.

Bukan hanya saja itu kelengkapan Alat pelindung diri ( APD ) dalam rangka untuk memastikan pelaksaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 515/PP.09.1-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang kebutuhanbdan spesifikasi teknis perlengkapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota dalam kondisi bencana non alam cobvid 19 diantaranya

Masker kain non medis, Masker medis, Sarung tangan, Face shield/pelindung wajah, Handsanitizer, fasiltas cuci tangan, Sabun pencuci tangan, Cairan disinfektan, Alat semprot disinfektan, Thermogun, Kantong plastik sampah, Tisu kering Baju hazmat. (Zis/Red)