Gedung Alfa Midi Melati Mas Yang Disegel Satpol PP Masih Beroprasi

0
489
views
Gedung Alfa Midi Melati Mas di kecamtan Serpong Utara, meski telah disegel namun masih beroprasi. (foto: Fatah/salakaNews)

Tangsel, salakaNews — Penyegelan gedung Alfa Midi yang terletak di perumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan oleh Satpol PP pada Senin (07/01/19) diduga tak mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun ironisnya, gedung yang sudah disegel itu tetap beroperasi, Padahal Satpol PP setempat telah menyegelnya.

Kasi Satpol PP Kecamatan Serpong Utara, Agus, saat dikonfirmasi via telpon selular mengatakan ada beberapa aturan antara Perda, Perwal, dengan aturan Ijin Usaha terpisah, sehingga memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tak berijin untuk tetap beroprasi menjual dagangannya.

“Aturannya memang demikian, Peraturan IMB ya hanya mengatur tentang masalah IMB. Jadi walaupun gedungnya tidak memiliki IMB, ya usahanya boleh dilakukan. Karena masalah perijinan usaha toko modern itu yang mengeluarkan ijin Disperindag,” kata Agus. pada Rabu (09/01/19).

Hal berbeda dikatakan H. Oki, Kabid penindakan Satpol PP Tangerang Selatan, ia terkejut ketika mengetahui jika gedung yang diperuntukan usaha waralaba itu masih beroprasi. pihaknya berjanji akan menanyakan langsung kepada Agus yang memiliki wewenang untuk menertibkan waralaba tersebut.

“Nanti saya akan tanyakan kepada kasie Satpol PP kecamatan, kenapa toko Alfa Midi tersebut yang masih beroperasi walaupun sudah kami segel,” tegasnya.

Berdasarkan beberapa Sumber menyebutkan, antara Perda Tangsel No.14/2011 tentang IMB, Perda Tangsel No. 6/2015 tentang bangunan dan gedung, serta Perwal Tangsel No 2/2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan modern adalah aturan satu kesatuan yang saling menguatkan.

Ketua Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Paragon, Puji Imam Jarkasih mengkritik terkait penjelasan Agus, menurutnya penjelasan itu tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam perda tersebut. Bahakan ia menduga ada main mata antara pengusaha dengan oknum Satpol PP, padahal izin Usaha Toko Modern ( IUTM)  melekat  pada peruntukan bangunan gedung tersebut.

“Ini dikatakan penyalahgunaan wewenang dan pernyataan bodoh dari aparat penegak Perda. Yang benar saja, masa usaha toko modern sekelas Alfa Midi, sama sekali tidak dilengkapi dengan persyaratan perijinan yang diperlukan, alias bodong dan ilegal.” Kata Puji.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pernyataan kasie (Satpol PP kec. Serpong Utara) itu bisa diadukan ke walikota untuk dilakukan  tindakan disiplin pegawai dan ditembuskan ke komisi Ombudsman sebagai efek jera,” tandas Puji.

Ia merasa heran dengan pembiaran segel tersebut tanpa ada tindak lanjut dari aparat penegak Perda Kota Tangsel, dengan alasan izin terpisah.

Rep: Fatah

Ed: Tam