Fraksi PDIP Muaro Jambi Minta Pemda Tak Pangkas Dana PUPR Untuk Covid-19

0
215
views
Sumarsen Purba, anggota DPRD Muaro Jambi dari PDIP (foto: wahid)

Muaro Jambi, salakaNews – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi menolak keras terkait Pemda Muaro Jambi memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR untuk menutupi refocusing 8 persen APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2021 Untuk Penanggulangan COVID-19.

Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat pokok-pokok pikiran dewan yang berdasarkan Usulan Masyarakat saat dewan Reses, mayoritas terdapat di Dinas PUPR.

“ Saya mendapat info kalau instrumen Pemda Muaro Jambi akan memangkas 50 persen kegiatan PUPR untuk menutupi refocusing 8 persen APBD 2021. Kami dari Fraksi PDI perjuangan menyatakan menolak keras kebijakan tersebut. Kita tidak mau Pokir (pokok piiran) dewan yang jadi korban walau pun itu sedikit,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sumarsen Purba, Selasa (23/12/2021).

Lebih lanjut dikatakan Sumarsen, jika Pemda Muaro Jambi tetap ngotot memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR untuk menutupi refocusing tersebut, Itu sama saja mencoreng arang ke muka dewan. Sebab, dalam reses tahun pertama di 2021, masing-masing dewan sudah menyampaikan realiasi Pokir dewan tersebut kepada masyarakat.

“Soalnya, dalam reses tahun pertama kemarin kita sudah menyampaikan ke konstituen masing-masing. Kita tidak mau dipermalukan,” katanya.

Sumarsen berharap Pemda Muaro Jambi tak mengganggu pokir dewan khususnya dari fraksi PDIP.

“ Kita berharap pokir dewan tidak diganggu dalam refocusing ini, terutama pokir para anggota dewan dari PDI Perjuangan. Kita minta betul agar jangan ada yang dicoret,” kata Sumarsen Purba.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021. Adapun jumlah anggaran yang akan direfokusing sebesar Rp113 Miliar. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE /2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan.

Dijelaskan pula diterbitkan surat edaran tersebut sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA 2021.

Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.

Editor: tam

Reporter: Wahid