Kota Tangerang, salakaNews- Empat pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyekapan sadis di Perum Taman Royal 1 Cluster Mahoni No 80, Kelurahan Tanah Tinggi, kota Tangerang, ahirnya diringkus polsek Tangerang.
Keempat pelaku menyekap korban bernama Ahmad Maulana (21) pada hari Rabu (5/12/2018), dimana korban diikat pakai tali rapia dan pada Kamis (6/12/2018) korban di ganti ikatan menjadi rantai besi dan di gembok pada bagian pergelangan kaki yang di sambungkan ke kusen jendela. Korban hanya diberi makan dan diberi kebebasan untuk mandi oleh para pelaku. selebihnya korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, S.H, melalui keterangan tertulisnya, membenarkan pihaknya berhasil membebaskan korban penyekapan yang terjadi diwilayah hukumnya, Senin (10/12/2018).
“Berhasil ungkap kasus penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan empat tersangka pria dengan inisial ML (29), FMP (26), CF (23), DA (23), dengan TKP Kantor Koperasi Bangun Jaya, alamat Perum Taman Royal I Cluster Mahoni No. 80, Kelurahan Tanah Tinggi, yang terjadi pada Rabu (5/12/2018)” kata Ewo.
Lebih lanjut Ewo mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban dan keempat pelaku merupakan karyawan di salah satu koprasi bernama KSP Bangun Jaya. Ahmad Maulana (korban Peenyekapan) menggunakan uang koprasi sebesar 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya diberikan ke nasabah, akan tetapi sebagian uang tersebut tidak diserahkan, sehingga para pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang tersebut koperasi. Tetapi korban tidak bisa mengembalikannya.
“Karena korban tidak bisa mengembalikan, maka korban diikat dengan dengan tali rapia dan berlanjut dengan rantai besi, namun korban di berikan makan dan di berikan kebebasan mandi, selebihnya korban di ikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki” katanya.
Dari perisitwa itu RK yang juga karyawan di koprasi tersebut tidak tega melihat korban diikat dengan rantai besi, sehingga RK memberitahukan kepada paman korban yang berinisial LL. Selanjutnya LL mengabarkan kepada kakak kandung korban yang bernama SP.
”Saudara SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, kemudian anggota Polsek Tangerang dengan cepat mendatangi TKP dan membebaskan korban dari ikatan rantai besi tersebut” kata Komol Ewo.
Sedangkan lanjut Kompol Ewo, para pelaku, korban serta barang bukti di bawa ke Polsek Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.
(tam)