DPMPD Pandeglang dan Taspen Berikan Santunan Kematian Pada Ahli Waris Almarhum Sekdes Rp 28 Juta

0
178
views
perangkat desa di Picung tengah menyimak pemaparan dari pihak Taspen dan Dinas terkait menyoal dana kematian dan kecelakaan bagi aparatur desa (foto: zis/salakaNews)

Pandeglang, Salakanews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang dan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) memberikan santunan kematian pada ahli waris almarhum Sekertaris Desa (Sekdes) Pasirsedang, Kecamatan Picung sebesar Rp 28 Juta.

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, bahwa semua perangkat desa sudah masuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada awal tahun 2020. Sehingga, sudah semestinya pihak ahli waris mendapatkannya.

“Hari ini ada perangkat desa di Kecamatan Picung yang meninggal dunia dan ahli warisnya telah diberikan santunan kematian, dengan besaran bantuan sebesar Rp 28 juta,” Kata Doni usai menyerahkan santunan kematian kepada pihak keluarga perangkat desa di Kantor Kecamatan Picung, Senin (12/10/2020).

Dikatakannya, bagi perangkat desa yang masa kerjanya masih di bawah tiga tahun, maka santunan kematiannya hanya sebesar Rp 28 juta. Namun jika masa kerjanya di atas tiga tahun, santunannya akan lebih besar lagi bahkan bisa mencapai Rp 50 juta lebih.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para perangkat desa yang sudah mengabdikan diri kepada pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya kematian saja yang dijamin pemerintah, tapi ketika terjadi kecelakaanpun akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Taspen Serang, Heri Wiyono menuturkan, semua perangkat desa, sudah masuk pada JKK dan JKM di Taspen. Selama mereka (Prades, red) masih bekerja di desanya masing – masing, telah dicover untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya.

“Kalau untuk hak – haknya sebagai kepesertaan JLK dan JKM sudah ada aturannya, sesuai dengan masa kerja perangkat desa itu sendiri,” tuturnya.

Ada pun lanjut dia, pembiayaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi para perangkat desa itu dari APBD, yang diambil dari Penghasilan Tetap (Siltap) Prades sebesar 0,4 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan sebesar 0,7 persen untuk jaminan kematian dari besaran gaji perangkat desa tersebut.

“Kalau dihitung premi yang dibebankan kepada peserta atau perangkat desa hanya sebesar Rp 9400 per orang,” ucapnya.

Diakuinya, pihaknya juga menawarkan kepada para perangkat desa untuk ikut program Taspen Shift yaitu tabungan hari tua. Jadi ketika Prades itu sudah pensiun dapat tunjangan pensiunan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Program Taspen Shift itu untuk Prades saja tidak untuk Kepala Desa. Adapun premi yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya yaitu sebesar Rp 100 ribu, sehingga ketika sudah pensiun nanti dapat pesangon,” terangnya.

Sementara,Hasan selaku Kepala cabang Bank Mandiri Taspen menjelaskan, kehadiran Bank Mantap (Mandiri Taspen) dalam program JKK dan JKM bagi perangkat desa tersebut, sebagai jasa keuangan dan mitra masyarakat dalam program tersebut.

“Selain sebagai jasa keuangan dalam program asuransi bagi perangkat desa. Ada juga tiga pilar yang saat ini kami jalankan, diantaranya pilar pensiunan sehat, pensiunan aktif dan wirausaha bagi para pensiunan,” tandasnya.

(Zis/Red)