Diduga Libatkan Komisaris BUMN untuk Kepentingan Politik, Ratu Munawaroh Terancam 3 Bulan Penjara

0
273
views
Kemas Hendra saat di Bawaslu Jambi melaporkan Ratu Munawaroh terkait PILKADA Jambi 2020 (foto: wahid/salakaNews)

Jambi, salakaNews.com – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawagub Jambi nomor urut 01, Ratu Munawaroh nampaknya bakal serius ditangani Bawaslu Jambi. Jika laporan tersebut memiliki cukup bukti yang kuat, maka Ratu Munawaroh siap-siap menerima ganjaran pidana sesuai UU berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Bawaslu. Beberapa
saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti yang kuat, selanjutnya fakta-fakta yang sudah terkumpul akan didalami bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam GAKKUMDU.

“Sekarang kan kita telah meminta keterangan kepada para saksi, nanti kita dalami dulu bersama Gakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” ungkap Ari Juniarman kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, bila alat bukti dianggap sudah cukup dan telah rampung semua, tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan memanggil terlapor, yakni Ratu Munawaroh.

“Untuk hukuman sendiri, apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan (Ratu Munawaroh) akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 dengan penjara paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pasangan Cawagub Jambi, Ratu Munawaroh, dilaporkan ke Bawaslu Jambi dengan dugaan pelanggaran kampanye PEMILU Kepala Daerah. Yakni melibatkan salah satu komisaris BUMN dengan tujuan memuluskan politiknya sebagai cawagub Jambi pada PILGUB 2020.

HAL itu dinilai telah melanggar pasal 189 UU no 10 Tahun 2016, terkait larangan kandidat baik Gubernur maupun wakil gubernur yang melibatkan pejabat atau pun pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Laporan untuk Ratu Munawaroh  telah disampaikan oleh pelapor Kemas Hendra dengan nomor laporan 07/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020.

Sementara terlapor, Ratu Munawaroh masih belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. Begitu juga dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut belum ada yg bersedia memberikan tanggapan, hingga berita ini diturunkan.

Ed: tam
Rep: wahid