
Kota TANGSEL, salakaNews.com – Pemkot Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Penerapan tersebut salah satu dari tiga daerah di provinsi Banten, mengingat daerah tersebut masuk zona merah COVID-19.
Adapun proses pelayanan ditingkatkan mulai dari hilir ke hulu. Di hilir dilakukan dengan cara pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan. Sementara di hulu disiapkan ruang perawatan.
“Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan, salah satu upayanya adalah menyegerakan peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara,” kata Walikota Tangsel Airin, (Jumat, 8/1/2021).
Rumah sakit tersebut rencananya akan diresmikan pada Maret mendatang. Namun karena kebutuhan penanganan mendesak, maka Pemkot menyegerakannya.
Untuk mempercepat kebutuhan mendesak itu, Airin meminta Dinas Bangunan untuk menyediakan ruang rawat tambahan sebanyak 150 ruang.
“rencananya akan segera disediakan pada akhir bulan ini,” kata Airin.
Untuk melaksanakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) tersebut, Pemkot telah menerbitkan surat edaran walikota terkait penerapan itu. Sementara untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.
Wakil walikota Benyamin Davnie menambahkan, saat ini rate positif meningkat, dimana sebelumnya Tangsel berada dikisaran 3 persen kini menjadi 5 persen. Begitu juga rate kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.
Angka tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat harus lebih protektif dan disiplin dalam memberlakukan protokol kesehatan. Sebagaimana saat ini pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
(red)