BANDUNG, SALAKANEWS.com- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang baru saja melahirkan terpaksa harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditentukan, setelah diberi waktu dalam mejalani persalinan, kini ia menjalani sidang penuntutan dalam kasus suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, (8 Mei 2019).
Neneng ahirnya divonis bersalah atas tindakan yang telah dilakukannya dengan dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/5).
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata jaksa KPK, Yadyn saat membacakan surat tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, hak politik neneng juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.
Meski demikian ada beberapa pertimbangan yang meringankan, diantaranya dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dan mengembalikan uang kepada negara.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan,” kata Yadyn membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Neneng Hasanah juga diminta mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp318.416.353.
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan Sin$90 ribu. Selain itu, empat anak buah Neneng yang juga menjadi terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.
Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Sahat dan Dewi juga diminta untuk mengembalikan uang ke kas negara. Sahat diminta mengembalikan uang Rp50 juta. Sedangkan Dewi Rp 80juta. Jika tidak dikembalikan, ada hukuman pidana selama 6 bulan bagi Sahat dan 7 bulan untuk Dewim
Seperti diketahui, semua uang suap itu diyakini jaksa berasal dari empat terdakwa, sebelumnya yang telah divonis yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.
Pada sidang yang dijadwalkan 15 Mei 2019 mendatang, Pengadilan Tipikor akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa KPK.
“Majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum waktu satu minggu untuk pledoi,” kata majelis hakim Tardi.
Rep: Fatah
Ed: tam