MUARO JAMBI.Salaka news – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD)Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisasi Kepada BPD untuk membentuk kepanitian Sebagai pelaksana dalam rangka pemilihan Kepala desa Pergantian Antar Waktu(PAW) di Tiga Desa yaitu Desa Tanjungkatung Kecamatan Marosebo, Desa Sukamaju, Kecamatan kecamatan Mestong dan Desa Tangkit Kecamatan Sungaigelam.
“Tiga desa tersebut tidak dapat di tarik untuk di jadikan pemilihan kepala Desa serentak Novemper 2019 ini. Mengingat waktu habis masa jabatan yang tersisa masih panjang lebih kurang 3 tahun lagi (PAW) Ini di bentuk mulai dari penyeleksian panitianya, dengan siapa-siapayang boleh ikut memilih dan yang mencalonkan diri Berdasarkan Undang – Undang No.6 tahun 2019 tentang Desa” Ujar Amrullah Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Kabupaten Muaro Jambi kepada Salakanews diruang kerjanya.
Lebih lanjut kata Amrullah, Bahwa PAW Kades ini tidak sama seperti pemilihan pada umumnya. Yang Bisa memilh Penyelenggaraan Musyawarah Desa (BPD) Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Berdasarkan perwakilan saja dari kelompok-kelompok seperti kelompok pemuda,tokoh masarakat,BPD. Nanti kita akan sosialisasikan seperti Bimtek, juknis dan juklak nya dalan waktu dekat,Namun persyaratan untuk calon kades yang ingin ikut Berlaga sama seperti syarat-syarat pencalonan kades Biasa.” ujarnya.
Sementara itu untuk waktu pelaksanaan PAW di 3 Desa tersebut akan dilakukan bulan depan.
“Bulanbdepan ini kita persiapkan secara sempurna dan sudah akan terlaksana sebelum pemilihan serentak bulan 11 nanti PAW ini sudah selesai, kami juga mempersilahkan kepada Lsm,ormas maupun media untuk membantu mengawasi mulai dari pembentukan hingga pelaksanaan PAW ini, untuk Menjalin kerja sama dg pihak Desa silahkan berkordinasi dg desa yg akan melaksanakan PAW ini,Agar berjalan Lancar dan sesuai dengan undang-undang yg berlaku untuk mewujud kan pemilihan jujur dan Adil,” tutupnya.
Reporter : WAHID NR.
Editor : Iin