Pandeglang, salakakNews.com – PERISAI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Serang salurkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Ahli Waris dari peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yakni SARTU (Almh) Warga Dagocarek Desa Bangkuyung, kecamatan Cikedal, Pandeglang, yang telah meninggal dunia pada Sabtu (25/03/2023).
Penyerahan santunan tersebut diberikan secara simbolis Asep Setiawan, S.Kom Kepala Desa Bangkuyung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang didampingi Kadus Sarampu, Abdul Gofur dan PERISAI BP JAMSOSTEK Cabang Serang, Dedi Nurhadi, Kamis (06/05/2022).
Santunan JKM diberikan kepada ahli waris (almh) SARTU sebesar Rp 42.000.000. Warga Desa Bangkuyung yang meninggal dunia karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Bulan Agustus 2022.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Bangkuyung, Bapak Asep Setiawan, S.Kom. dikediaman Almarhumah dan disaksikan oleh aparatur desa setempat Kamis (06/04/2023).
Disela penyerahan santunan JKM, PERISAI BPJAMSOSTEK Cabang Serang Dedi Nurhadi menjelasakan, Manfaat ikut peserta Jamsostek apabila terjadi musibah atau resiko Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019.
“Ini adalah bukti kepedulian Pemerintah Desa melalui program BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja- pekerja formal dan informal” kata Dedi.
Sementara Asep Setiawan selaku Kepala Desa Bangkuyung menyampaikan terimakasih kepada BP Jamsostek yang telah membantu keluarga yang berduka, sekaligus Ia juga turut belasungkawa atas meninggalnya almarhumah.
“Semoga santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Cabang Serang ini dapat membantu keluarga dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah Bulan Ramadhan yang suci saat ini.” ujar Asep.
Selain itu Asep juga menghimbau kepada warganya khususnya warga desa Bangkuyung untuk ikut program pemerintah tersebut, karena program ini dinilai dapat membantu meringankan beban masyarakat saat musibah datang.
Ada pun untuk menjadi peserta Jamsostek bersifat umum, seperti pekerja Petani, Pedagang,Tukang Ojek,Sopir,Tukang Cukur,Tukang Pijat, Pegawai Honor, Tenaga Sukarela, Perangkat Desa, BPD, BUMdes, dan RT/RW.
Selalu kepala desa Asep menekankan kepada warganya agar tak sungkan untuk mendatarkan diri menjadi anggota BPJAMSOSTEK.
“Dengan harapan agar hak pekerja dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi” ujarnya.
Ahmad Baihaki Bayani Selaku bagian dari Pemuda kampung Dago Carek Sangat Senang Dan Sangat Berterima Kasih kepada pihak sudah membantu, serta mengawal proses pencairan dana dari program tersebut. Sehingga bisa diterima langsung oleh penerima manfaat atau Keluarga Almarhumah.
Ditempat yang sama keluarga ahliwaris almarhumah. Karsa juga mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan JKM kepada keluarganya, atas perhatian yang diberikan kepada Keluarga kami terdaftar sebagai peserta Jamsostek dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp. 16.800/ Bulan / Orang.
(Red)