Begini Penjelasan Kuasa Hukum Anggota DPRD Pandeglang Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

0
17
views

Pandeglang, Salakanews – Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang diduga terlapor pelecehan seksual menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani perkara yang dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 22 April 2022 lalu dengan bukti STPL B126-04-2022/SPKT/RES-PDG.

Dua pengacara yang terjunnya itu dari Kantor Hukum Satria Pratama, SH dan Rekan. Keduanya telah menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Pandeglang, pada Jumat (25/11) malam, sekitar pukul 18.20 WIB.

Pengacara oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Satria Pratama menilai kasus yang ditudingkan terhadap klien-nya sudah selesai dengan fakta hukum adanya surat pencabutan perkara yang dibuat korban.

“Apa yang sudah beredar di media masa adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang itu, kita bisa bantah seharusnya perkara itu sudah selesai karena fakta ini (surat pencabutan perkara) sudah kita lakukan kepada Polres Pandeglang,” kata Satria.

Pengacara Y juga menuding persoalan itu muncul kembali karena adanya muatan politis dengan dalih klien nya itu publik figur.

“Tolong asas praduga tidak bersalah dikedepankan, karena klien kami ini publik figur yang tidak menutup kemungkinan ada muatan politis di balik kasus yang tengah terjadi,” tudingnya.

Dia juga menilai dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y itu sangat lemah dalam pembuktian. Karena diyakininya, ada pihak lain yang memainkan sehingga muncul kembali.

“Dugaan ini sebetulnya sangat lemah dalam pembuktian, tetapi ini kami bukan melampaui proses penyidikan, ini dugaan kita aja. Karena kita berkeyakinan perkara ini seharusnya sudah selesai tetapi ada pihak lain yang memainkan ini begitu,” tandasnya.

Kuasa Hukum Y lainnya, H. Maskur menabahkan bahwa saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh pihak Polres Pandeglang bakal berpendapat kasus itu tak memenuhi unsur dan tak cukup bukti.

“Kemungkinan besar saksi ahli berpendapat ini unsur tidak terpenuhi dan tidak cukup bukti, kalau menurut padangan saya. Tapi nanti seperti apa, kalau benar nanti ada pemeriksaan ahli, ini menanggapi pak Kasat di media,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menegaskan bakal melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.

Bahkan, oknum Anggota DPRD Pandeglang itu terancam jadi tersangka. Sebelum ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu bakal  menghadirkan ahli pidana dan ahli forensik.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, untuk masuk tahap selanjutnya yaitu menetapkan terduga pelaku oknum anggota dewan berinisial Y jadi tersangka, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saksi ahli.

“Kalau masalah penetapan tersangka, kami masih harus memeriksa lagi ahli. Dalam hal ini, ahli pidana dan ahli forensik. Karena, dari hasil visum itu harus dijelaskan kembali,” kata AKP Shilton, Kamis (24/11/2022).
(Lan/red)