Tangerang, salakaNews – Sebanyak 167 Kepala Keluarga (KK) Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2020 senilai Rp.600 ribu selama tiga bulan.
Penyaluran BLT DD tersebut dilaksanakan di kantor Desa Pondok Jaya secara bergelombang, dengan menerpakan protokol kesehatan, dan disaksikan langsung oleh Camat Sepatan Dadang Sudrajat serta dikawal oleh petugas keamanan desa setempat.
“Penyaluran dana BLT dana desa tahun 2020 sudah kami laksanakan, warga yang menerima BLT dari dana Desa adalah warga sangat membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sosial apapun,” kata Kepala Desa Pondok Jaya Sepatan Deri Dermawan, S.Sos, Rabu (10/06/20).
dikatakan Deri, BLT Dana Desa senilai Rp 600 ribu per-kepala keluarga untuk membantu perekonomian warga terdampak pandemi covid-19 untuk selama tiga bulan.
“Penerima manfaat BLT dana desa masyarakat yang membuntuhkan dan belum mendapatkan bantuan BLT baik dari pusat, pemerintah propinsi dan Kabupaten Tangerang, semua data di verifikasi oleh tim relawan tingkat RT/RW selanjutkan diusulkan ke pusat,” ujar Deri.
Ia juga menjelaskan, penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2020 tahap pertama ini menerapkan protokol kesehatan, secara teknis pelaksanaan warga dikumpulkan di masing-masing RT baru terkonfirmasi untuk kedesa dan secara bergelombang agar tidak terjadi penumpukan di Desa.
“Bagi penerima yang rentan untuk ke kantor desa kita salurkan ke rumah warga secara door to door,” katanya.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat mengatakan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa iniberdasarkan Keputusan Presiden cq Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia.
Untuk Kecamatan Sepatan, Penyaluran BLT yang berasal dari Dana Desa Tahun 2020, saat ini baru Desa Pondok Jaya yang menyalurkan, sedangkan desa lain akan menyusul sampai satu minggu kedepan.
“Saya berharap semua desa sudah dapat menyalurkan BLT Dana Desa dalam waktu minggu ini,” uja Dadang. Ia juga berharap BLT Dana desa dapat memfasilitasi dan melengkapi bantuan sosial yang sudah dilaksanakan sebelumnya, tentunya bagi yang berhak dan sesuai kriteria.
(red)