Pandeglang, Salakanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2020 pada 4-6 September.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan jika pendaftaran tersebut digelar hanya tiga hari bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang.
“Bagi calon yang melalui partai harus memenuhi syarat partai pengusung sebanyak 20 persen dari jumlah 50 kursi di DPRD Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i saat konferensi pers, Selasa (25/8/2020).
Adapun jumlah yang dapat mengusung calon bupati yakni, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PBB, Perindo, PKS, PDIP, NasDem, PAN dan Partai Demokrat.
“Di Pandeglang sendiri ada 11 Partai yang dapat memberikan rekomendasi dukungan bagi pasangan calon,” tegasnya.
Sampai dengan akhir masa pendaftaran tiba, namun masih ada partai politik yang memiliki jumlah kursi sebanyak 20 persen yang belum mengusung, maka akan dilakukan perpanjangan waktu.
“Dilakukan dulu perpanjangan, maka tiga hari belum ada juga maka akan dilakukan tahap berikutnya. Yaitu calon tunggal,” tutupnya. (Zis/Red)