Awal Tahun 2020, Satres Narkoba Polres Pandeglang Cokok Pengedar Obat Terlarang

0
466
views
(pelaku pengedar obat terlarang yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Pandeglang) (foto: dok)

Pandeglang, Salakanews – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang ungkap kasus pengedar obat terlarang di kos-kosan yang beralamat di Kampung Panis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.

Salah seorang tersangka berinisial AL (28), telah mengedarkan obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan.

Selain AL Polisi pun mengamankan teman AL lantaran diketahui menyimpan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan dua butir obat jenis tablet kuning hexymer.

“Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 06 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kontrakan saudara AL,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (09/01/2020).

Dari AL polisi berhasil mengamankan barang bukti obat Tramadol HCI sebanyak 380 butir, 24 lembar plastik klip ukuran besar, 60 lembar plastik klip ukuran kecil dan uang Rp350.000 hasil penjualan obat.

“Uang yang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan itu hasil penjualan obat-obatan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Zis/Red)