
Tangerang, salakaNews – Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perizinan dan Investasi Daerah yang saat ini tengah digodok di senayan. Dukungan itu dinilai dapat memberi angin perubahan pada ekonomi nasional dan daerah ditengah pandemi Covid-19 saat ini tengah berlangsung sehingga perekonomian daerah sedang melemah.
Meski demikian, jika dilihat aturan mainnya ini harus segera ditegaskan mulai dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga ke pemerintah daerah agar operator di daerah benar-benar bisa bekerja sesuai dengan tantangan dan aturan baru. Adanya pandemi Covid- 19 ini bisa jadi peluang bagi daerah dalam rangka mengundang investasi dan meningkatkan perekonomian daerah.
Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada saat menjadi narasumber acara dialog Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kluster Perijinan dan Investasi Daerah yang digelar oleh APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) secara Webinar (Web Seminar), Rabu, (17/6/20).
“RUU Cipta kerja dalam Cluster perizinan dan investasi daerah harus segera berdiskusi dengan DPR RI yang diwakili oleh APKASI,” kata Zaki
Tentu saja kata Zaki yang juga menjabat ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada APKASI itu menyepakati seluruh daerah untuk menyederhanakan proses perizinan yang ada, hal ini dianggap lebih sederhana dan lebih ringan meski ada kekhawatiran dari anggota APKASI dimana ada beberapa hal yang semula menjadi kewenangan daerah justru ditarik langsung ke pusat.
Anggota DPR RI dari PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menjadi narasumber pada acara itu mengatakan, bila dihubungkan dengan pandemi covid 19 bukan lagi suatu bencana nasional, namun bencana global, seluruh negara terdampak.
Oleh karena itu kata Rikeu, situasi ekonomi nasional saat ini dinilai berbeda dengan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008. Waktu itu kata dia, ekonomi nasional dapat terselamatkan, karena UMKM masih mampu untuk hidup dan bernapas itulah yang menyelamatkan perekonomian nasional saat itu.
“menurut data yang saya punya kurang lebih pelaku UMKM di Indonesia ada 65 juta dan sebetulnya penciptaan lapangan kerja lebih dari 80% adalah sektor UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga kita memang membutuhkan suatu perangkat regulasi yang bisa mengatasi persoalan krisis ekonomi yang berbeda dengan krisis ekonomi 98 dan 2008,” kata Rikeu.
Ada pun RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok, kiranya dapat menjadi solusi akibat persoalan nasional yang muncul akibat pandemi covid-19. Saat ini Indonesia pasca reformasi tidak lagi menganut sistem sentralistik, karena itu Indonesia ini berada dalam sistem otonomi daerah. Artinya RUU Cipta kerja tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya proaktif dari pemerintah daerah.
“keberadaan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak bisa diabaikan termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja, karena program pemerintah tidak akan pernah bisa berjalan jika tidak melibatkan secara aktif dan transparan pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja,” katanya.
Oleh karena itu, Rieke berharap kepala daerah segera mengirimkan surat kepada DPR terkait wacana yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tentang RUU Cipta kerja. Dengan demikian setiap koordinasi yang intens antara pemerintah daerah dengan wakil rakyat di DPR dapat berjalan dengan baik.
(redaksi)