Pandeglang, Salakanews – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) beserta Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) laporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (18/05/20)
Supplier dan Tim Kordinator (TIMKOR) mulai dari tingkat Kabupaten hingga Desa termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tak luput menjadi target pelaporan ketiga LSM di Gedung berseloka ”Satya Adhi Wicaksana” Provinsi Banten.
Ketiga LSM yakni, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Badak Banten dan Tank Panser Banten di dampingi beberapa wartawan dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) diterima hangat oleh pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain dugaan KKN, ketiga LSM juga menuding penyaluran bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditenggarai melabrak Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako yang berprinsip kepada T6 (Tepat Sasaran,Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga dan Tepat Administrasi).
Ketua GNPK, Enoh Junaedi, dihadapan awak media mengaku sudah kesal terhadap Pemerintah Daerah terutama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, yang tidak konsisten mengawal program sembako pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat yang nota bene warga miskin.
“Berita tentang dugaan penyimpangan program itu kan terus menerus di banyak media, tapi kesannya diabaikan oleh pihak pihak terkait dengan tidak adanya perbaikan atau evaluasi sistem program tersebut. Padahal jelas dalam hal ini warga miskin yang menjadi korban, karena menerima bantuan pangan tidak layak untuk di konsumsi,” tegas Enoh seraya mengaku, karena pelanggaran kerap muncul terjadi, sehingga dirinya dan rekan dari dua LSM lainnya melaporkan masalah ini ke Kejati Banten.
“Berikut barang bukti kami bawa kesini (Kejati Banten), seperti Komoditi yang tidak sesuai dengan pedoman 6T. Bahkan ada telur jenis infertil (Hatched Egg) yang semestinya tidak layak dikonsumsi, justru disalurkan kepada KPM,” Terang Enoh
Ditempat yang sama, Pengurus Ormas Badak Banten, Aki Samsuni, Ia mengataka bahwa laporan atau pengaduan tersebut tidak hanya menyerahkan bukti-bukti komoditi pangan yang tidak layak dikonsumsi seperti, beras, telor, dan apel serta komoditi lainnya, melainkan pihaknya juga menyerahkan beberapa Surat Pernyataan dari KPM, dan Agen.
“Kami telah menyerahkan beberapa barang bukti ke Kejati, selanjutnya kami minta Kejati Banten, dapat melakukan penyelidikan terhadap seluruh TIMKOR Program BSP atau Program Sembako, mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten,” Ujarnya.
Lanjut, Aki Samsuni, dugaan penyimpangan yang keluar dari Pedum Program Bantuan Sosial Pangan (BSP), yakni, adanya komoditas bahan pangan tak berkualitas dan tidak sesuai standarisasi pangan, serta terjadi dugaan Mark-Up harga komoditi yang ditenggarai dapat menimbulkan kerugian Keluarga Penerima Manfaat dan Uang Negara.
Terlebih lagi kata Samsuni, Pendamping (TKSK), diduga menjadi penyedia (Sub Supplier), dugaan lain juga dimungkinkan terjadinya penggelapan Saldo KPM. Bahkan dugaan Intervensi juga dilakukan oleh TKSK sehingga Agen tidak bisa melakukan Purchase Order (PO) sendiri kepada Supplier.
Dugaan intimidasi pun dilakukan supplier melalui pendamping (TKSK) terhadap Agen, serta adanya dugaan Kadinsos Pandeglang keberpihakan kepada Supplier untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, tanpa memikirkan Komoditi Bahan Pangan yang di terima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masih kata Aki Samsuni, pihaknya juga telah menemukan adanya dugaan terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM KPM fiktif, artinya banyak KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat, tapi tidak menerima bahan pangan.
“Menanggapi hal itu, kami berharap Kejati Banten segera melakukan penyelidikan tambahan mengenai KKS atau ATM yang terindikasi KPM fiktif alias Palsu,” Pungkasnya.
(Land/Dad)