Tangerang, salakaNews – PT.Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sebanyak sepuluh karyawan yang dipecat menuntut uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anhar SH. kuasa hukum Karyawan PT Wom Finance mengatakan, ia menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon dan tunjangan hari raya (THR) karyawan yang dipecat sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.
“Saya mendesak Pimpinan PT.Wom Cabang Cikupa Citra Raya untuk segera membayar uang kompensasi pesangon dan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3,” katanya Anhar, SH Kuasa Hukum Karyawan PHK, saat melakukan dialog dengan pihak perusahaan di Kantor PT.Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya. Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut dikatakan Anhar, puluhan kliennya yang di-PHK tidak mendapatkan pesangon dan uang tunjangan hari raya. Padahal mereka sudah bekerja di Perusahaan tersebut rata-rata di atas sepuluh tahun. Oleh karena itu, Ia beserta tim-nya akan terus bergerak untuk mencari keadilan hingga titik terang untuk kliennya
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak kliennya mendapatkan uang pesangon dan tunjangan hari raya (THR),”ujarnya.
Anhar bersama tim-nya akan segera melaporkan PT Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya ke Disnaker Kabupaten Tangerang dan Disnaker Propinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan.
Agar hak hak karyawan yang di PHK segera diberikan baik uang pesangon maupun tunjangan hari raya (THR). Jangan sampai adanya virus covid 19 ini di jadikan alasan oleh pihak perusahan PT Wom Finance untuk PHK karyawannya dan tidak memberi uang pesangon.
“Saya berharap Disnaker Kabupaten Tangerang dan Disnaker Propinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya terkait adanya pelanggaran terhadap hak hak normatif karyawan yang di PHK sepihak,”tegasnya.
Selain itu pihaknya memeberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk membayarkan semua hak karyawan hingga waktu yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya 5×24 jam setelah pertemuan itu dilakukan.
“Saya memberi waktu kepada manajemen PT.Wom Finance cabang Cikupa Citra Raya hingga hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 agar segera memberikan kompensasi uang pesangon dan THR kepada pekerja yang di PHK sesuai ketentuan Undang-undang,”harapnya.
Sementara Bimo dan Sigit perwakilan dari Wom Finance mengungkapkan, hasil diskusi tersebut akan segera disampaikan ke pihak manajemen agar mendapatkan kepastian sehingga pimpinan yang dapat memutuskan.
“Saya akan segera melaporkan hasil diskusi ini ke pihak manajemen agar permasalahan ini segera ada titik temu,”pungkasnya.
Editor: tam
Contributor: Harso