1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Melakukan Penyidikan, Ini Kriterianya

0
404
views
logo POLRI (foto: tangkapan layar)

SERANG, salakaNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, mekanisme Polsek yang tidak melakukan penyidikan memiliki beberapa kriteria, diantaranya Polsek tersebut dapat dilihat jarak tempuhnya dekat dengan Polres.

Kemudian dilihat dari rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di Polsek tidak lebih dari 10 jumlah pertahunnya. Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal 1 (satu) jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4), selanjutnya untuk teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di Polsek Tersebut akan diatur melalui Jukrah (petunjuk dan arah) Kapolri yang masih dalam proses.

“Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021,” Kata Edy Sumardi, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan, ada pun untuk Wilayah Hukum Polda Banten Polsek yang tidak melakukan penyidikan sebanyak 8 polsek dari 4 Polres di jajaran Polda Banten.

“Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa, Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak, Polres Lebak yaitu Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar, Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana, ” Kata Edy Sumardi.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan, tambah Edy, namun mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) , sambang dialogis ke masyarakat, memberikan himbauan, deteksi dini kejahatan, kegiatan preventif dan Preemtif lainnya serta melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

(red)