Tangerang, salakaNews – Terkuaknya kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 21 kabupaten Tangerang dinilai sebagai pintu masuk untuk mengurai siapa saja pihak yang bermain menikmati cara haram pada dana pendidikan tersebut.
Yunihar Kuasa hukum forum guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang menduga, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penyelewengan dana BOS Reguler yang dilakukan kepsek dan bendahara. Bercermin pada kasus tersebut Yunihar menilai apa yang dihasilkan dari monitoring dan audit anggaran provinsi Banten pada tahun 2019 oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) tidak serta merta pemprov Banten bernapas lega.
Pemprov Banten yang dipimipin Gubernur Wahidin Halim mesti banyak melakukan evaluasi, salah satunya di dunia pendidikan tingkat SMA di bawah pengawasannya.
Oleh karena itu menurut Yunihar, opini WTP yang diraih provinsi Banten saat ini tidak sesuai fakta di lapangan, karena dinilai masih banyak kejanggalan. Harusnya lanjut dia, monitoring anggaran dianggap sudah berjalan dengan baik, tidak mungkin akan ada temuan seperti itu.
“Artinya ini ada kelalaian dari pihak yang melakukan monitoring anggaran. Siapa saja yang terlibat sampai saat ini kita belum bisa memastikan,” kata Yunihar yang juga sekretaris LBH Ansor Kabupaten Tangerang ini kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan, dalam pelaporan LPJ dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang itu juga diduga ada permainan atau “komunikasi” tidak baik antara kepsek dan bendahara dengan yang lain.
Bahkan kabar beredar, S yang menjabat bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang itu juga merupakan koordinator bendahara sekolah tingkat SMA Se-kabupaten Tangerang.
“Artinya dapat kita bayangkan kalau seorang koordinator itu berarti dia punya peran-peran sendiri, ini juga perlu ditelusuri,” tandasnya.
Meski belum diketahui siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini lanjut dia, namun kuat dugaan ada ketidakberesan dalam audit laporan keuangan SMAN 21 kabupaten tangerang di tahun 2019 tersebut.
“di mana letak ketidak beresannya, saya kira tidak mungkin bendahara kepsek mengaudit sendiri pasti, ada pihak atas yang juga ikut mengaudit,” tegasnya.
Diketahui, saat ini sebagaian alat bukti kecurangan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang sudah diserahkan ke Inspektorat Provinsi Banten berupa Foto Copy LPJ tahun 2019, yakni stempel, surat pernyataan dukungan dari para guru dan tenaga honorer, serta rincian dugaan belanja fiktif.
Editor: tam
Kontributor: Harso