Pandeglang, Salakanews – Diakhir tahun 2019 ternyata Pemkab Pandeglang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) kendaraan dinas (Randis) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tunggakan pajak Randis di lingkungan Pemkab Pandeglang mencapai 801 unit kendaraan dan jika dirupiahkan mencapai Rp. 179.176.600. kendaraan tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 680 unit dengan tunggakan mencapai Rp 74.724.00, dan roda empat sebanyak 121 unit kendaraan dengan nilai tunggakan pajaknya sebesar Rp 104.452.600.
Kabid Aset BPKD Pandeglang, Muslim Taufik mengkalim jika mayoritas kendaraan yang belum membayar pajak dikarenakan kondisi kendaraan yang mengalami rusak parah.
”Kebanyakan yang belum bayar pajak kondisinya rusak berat, terutama roda dua,” Kata Muslim saat kepada Salakanews.com, Minggu (22/12/2019).
Saat ditanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang masih belum membayar pajak kendaraannya. Muslim belum bisa menyebutkan lantaran masih dalam pendataan.
“Yang saya tau itu ada yang di Instansi vertikal, OPD dilindungi Pemkab Pandeglang, bahkan ada juga Randis ditingkat desa,” sebutnya.
Untuk meminalisir penagihan pajak, Muslim akan melakukan pendataan ulang kendaraan. Jika kondisi kendaraannya sudah tidak layak digunakan maka akan dilakukan lelang. Hal tersebut agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi beban Pemkab Pandeglang.
“Kita akan melakukan pelelangan, sehingga tidak menjadi beban Pemkab Pandeglang lagi,” tegasnya. (Zis/Red)