Uang Korupsi DD Sodong Digunakan untuk Biaya Anak Sekolah dan Pengajian

0
129
views

 

PANDEGLANG, Salakanews – Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh SJ (54) mantan Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan Desa Sodong ternyata digunakan untuk kebutuhan keluarga dan kegiatan di desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu terungkap saat Polres Pandeglang melakukan jumpa pers yang menghadirkan kedua tersangka berikut barang bukti kasus. Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di dampingi Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi.

Saat jumpa pers, tersangka SJ mengaku bahwa uang untuk pembangunan semuanya sudah direalisasikan meskipun kualitas bangunan buruk. Sedangkan uang yang ia nikmati merupakan uang sisa pembangunan.

“Untuk fisik memang dilaksanakan semua pak, cuman istilahnya di desa pak ya sisa sedikit-sedikit buat saya lah. Kalau untuk pembangunan saya membangun semua, adapun bagus tidaknya bangunan saya itulah hasil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkap SJ pada wartawan, Rabu (27/10/2021).

SJ mengaku uang tersebut tidak dinikmati oleh dirinya sendiri namun ada juga yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan kegaiatan lain yang ada di desa.

“Engga pak. Kadang-kadang di desa juga banyak kebutuhan dan banyak kegiatan-kegiatan contoh pengajian desa sebulan sekali terus juga ada yang hajatan karena saya jadi Kades paling gajian 3 bulan sekali, untuk kebutuhan keluarga kaya sekolah anak karena ada yang sudah kuliah ada juga yang SMA,” jelasnya.

Selain SJ, pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh putranya YP. Kata dia, uang hasil korupsi tidak ia gunakan untuk kebutuhan pribadi melainkan untuk menutupi kebutuhan lain yang ada di desa.

“Digunakan bayar untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa sekitar Rp20 juta pak,” singkatnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara. (Land/red)