Terkait Penegakan Perda, Pemkab Pandeglang dinilai Tebang Pilih

0
508
views
KPMAI (kelompok pedagang mikro anak indonesia) saat memperlihatkan surat pemanggilan yang dilayangnkan oleh satpol pp kab. Pandeglang (foto: dok)

Pandeglang, salakaNews– Pemerintah kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan Perda no 4 tahun 2008 tentang kebersihan lingkungan, keindahan, dan ketertiban lingkungan.  selain itu dalam pelaksanaanya pihak Satpol PP terkesan tebang pilih dalam menjalankan Perda tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dede Kurniawan SH selaku kuasa hukum pedagang kaki lima yang tergabung dalam kelompok pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI). Yang sebelumnya telah menerima surat panggilan dari Satpol PP melalui Supriyadi (koordinator KPMAI).

Dalam surat itu tertulis jika KPMAI diduga telah melanggar Perda No 4 Tahun 2008, tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan. Surat Pemanggilan tersebut telah ditanda-tangani langsung oleh kasatpol PP, Drs. Dadan Saladin, MM.

Sementara Dede menilai surat tersebut masih dipertanyakan, karena tak sejalan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Sebagaimana mengacu pada Surat Pemanggilan yang dilayangkan oleh Anggota Satpol PP Agus Kadarusman yang menyerahkannya pada hari Minggu, 13 Januari 2019.

Sedangkan Surat Pemanggilan yang diterima oleh Suparyadi selaku koordinator KPMAI pada hari Senin, 14 Januari 2019 di Gedung Juang, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jln. Bank BJB Nomor 3-Pandeglang.

“Berdasarkan acuan itu saya selaku kuasa Hukum KPMAI meminta kepada pihak Satpol PP Pandeglang untuk meninjau kembali sekaligus mengkaji kembali bagaimana SOP yang dijalankan Satpol PP atas Surat tersebut,” pintanya.

Seraya mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut, itu diduga telah melanggar Perda Kabupaten Pandegkang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan.

Dede juga meminta kepada bupati untuki segera mengambil langkah yang bijak sesuai Permendagri No 41 Th 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, bisa mengikuti Kepala Daerah Kabupaten lain yang telah mengambil kebijakan mengikuti PERMENDAGRI tersebut.

Maka Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang harus melakukan tindakan tegas juga terhadap kegiatan WARALABA seperti Alfa Mart dan Indo Mart yang telah melanggar selama 9 Tahun, tidak ditegakannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba,Pusat perbelanjaan dan toko modern khususnya Pasal 4 Ayat (1) bahwa Pendirian Waralaba yang berbentuk toko modern wajib:

Memperhatikan batasan jarak dengan batas Pasar Tradisional minimal 500 (lima ratus) meter; dan sesuai Pasal 23 PERDA WARALABA, konsekuensi hukumnya berupa sanksi yaitu bisa dicabut Perizinannya.

Yadi (sapaan Suprayadi) mengatakan, sedikitnya ada 36 Anggota yang tergabung dalam KPMAI masuk dalam daftar Satpol PP sebagai pihak yang diduga melanggar perda, meski begitu Yadi sebagai komandan dari KPMAI telah siap akan datang memenuhi undangan, sesuai Surat Pemanggilan sebagai Saksi.

“kami akan berjanji aka memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak Satpol PP sekaligus menyerahkan sepenuhnya kepada pak Dede yang kami kuasakan terkait masalah ini” ujarnya.

Sementara pihak Satpol PP kabupaten Pandeglang, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini, hingga berita ini diturunkan.

(tam)