Jakarta, salakaNews.com – Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sejumlah kepala sekolah Negeri di Indragiri Hulu, Riau. bersama dua pejabat lainnya Yakni Kasipidsus Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang rampasan Kejari Indragiri Hulu, Rionald Febri Ronaldo.
Sebelum kasus tersebut mencuat, sejumlah kepala sekolah di Indragiri Hulu beramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya, hal itu terkait Dana BOS yang mereka kelola pada tahun 2019 diduga diintervensi oleh pihak kejaksaan di wilayah tersebut sehingga berujung pada dugaan pemerasan.
Merasa tidak nyaman akhirnya sebanyak 64 Kepala sekolah di daerah tersebut mengundurkan diri, dan menjadi berita trending di sejumlah media lokal. Atas pemberitaan tersebut Bidang Pengawasan Kejati Riau kemudian melakukan pemeriksaan secara intens dan konferehensip. Dari hasil klarifikasi kemudian ditingkatkan ke inspeksi kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural di kejaksaan Indragiri Hulu.
ke enam pejabat tersebut yakni kepala kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasubsi Barang Rampasan pada seksi pengelolaan barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Hasilnya mencengangkan, terbukti ke enam pejabat kejari tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 1 dan angka 8 Juncto pasal 13 angka 1 dan angka 8 peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri. yang menyebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang menerima wewenang atau hadiahsesuatu pemberian apa saja yang berhubungan dengan jabatannya.
Para tersangka juga disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 hurup b UU Nomor 31 1999 tentang korupsi selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.
“Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam konferensi Pers yang disiarkan Chanel Youtube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020) seperti dikutip salakaNews, Kamis (19/8/2020).
Para tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik jajaran bidang pidana khusus Kejagung selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Kejagung.
Lebih lanjut dijelaskan Hari, para tersangka melakukan pemerasan kepada korban (sejumlah kepala sekolah) dengan nilai bervariasi, ada yang memberi 10 juta, dan ada juga yang memberi 15 juta. bila dijumlahlkan kata Hari semuanya berjumlah Rp 650 juta.
“total keseluruhan sementara ini hampir Rp 650 juta. masih dalam proses penyidikan, oleh karena itu dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya masih dalam proses penyidikan,” terang Hari.
(red)