Tangerang, salakaNews- Delapan pasang muda-mudi diduga bukan pasangan resmi(suami-istri) terjaring razia oleh aparat satpol PP Tangerang kota, kedelapan pasangan tersebut terjaring di empat lokasi yang berbeda.
Mereka yang terjaring kemudian langsung digelandang petugas ke Kantor SatPol PP Kota Tangerang untuk segera dilakukan pendataan serta dimintai keterangan guna pendalaman lebih lanjut terhadap adanya indikasi pekerja komersil atau prostitusi online.
Saat periksa kelengkapan identitas, kedelapan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami isteri.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitrayana saat diwawancara, Senin (18/7/2020).
“Saat ini kita sudah amankan 8 pasang di 4 lokasi penginapan hotel kelas melati yang berbeda, mereka masih didata dan sedang didalami, apabila ada indikasi terhadap pekerja komersil akan ditindak”, tandasnya.
Sementara, Soleh Hudin Machdi, bidang penyidikan satpol PP Tangerang kota mengatakan, dari 8 pasang bukan suami istri yang diamankan 5 pasangan merupakan bukan warga bukan warga Tangerang.
Dari hasil penyidikan dan pendataan pasangan yang terjaring itu tidak terindikasi keterlibatan dalam praktik prostitusi online.
“Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terjadap praktik prostitusi online, berdasarkan pesan pasangan yang dicek diaplikasi pesan media handphone masing-masing, mereka merupakan pasangan kekasih, suka sama suka”, kata Solehudin Machdi.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang kota hingga kini masih terus menjalankan peraturan daerah (Perda) kota nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa, Ayat (1) Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran.
Ayat (2) Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran.
Ayat (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini berlaku juga bagi tempat-tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat-tempat lain di Daerah.
Kemudian dalam Pasal 3, Setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran.
Serta Pasal 4, Ayat(1) Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, dilapangan-lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut- sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah.
Ayat (2) Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan oleh umum”.
Dalam razia yang digelar tersebut didapati pula beberapa pasangan yang berdomisili di luar Tangerang, dan setelah dilakukan pembinaan oleh petugas, pasangan muda-mudi tersebut akan dikembalikan ke domisilinya.
Dida Rustana yang ditemui awak media menuturkan, Setelah dilakukan pembinaan, para pasangan tersebut akan dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
Editor: tam
Reporter: Rian