Pandeglang, Salakanews – Jelang malam pergantian tahun baru, Polres Pandeglang terus lakukan Operasi Lilin Kalimaya 2019. Hal tersebut terus dilakukan agar para warga yang akan merayakan pergantian tahun tidak menggunakan minuman keras (miras).
Lokasi razia Miras dilakukan di tiga tempat, yakni di warung milik saudara AM yang beralamat di Kampung Cikupa Petir, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, dilanjutkan ke Warung milik saudara BH yang berlokasi di Kampung Bangko, Desa Cidahu, Kecamatan Cikedal dan yang terakhir di warung milik berinisial ASL yang beralamat di Kampung Lampu, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan jika hasil dari Rajia tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras yang langsung dibawa ke Mapolres Pandeglang.
“Minuman keras yang di sita yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) botol yang terdiri dari 16 (enam belas) botol miras anggur kolesom, 9 (sembilan) botol miras anggur ginseng intisari dan 1 (satu) buah botol miras anggur gingseng intisari,” kata Iptu David, Senin (30/12/2019).
David pun mengaku jika razia tersebut merupakan gabungan dari Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satsabhara Polres Pandeglang.
“Razia miras itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Pandeglang,” bebernya. (Zis/red)