PANDEGLANG, Salakanews – Gerbang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang roboh digoyang puluhan mahasiswa masa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Aksi ratusan mahasiswa PMII Cabang Pandeglang ini menuntut audiensi dengan pimpinan DPRD Pandeglang terkait temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp 563.400.000 tahun anggaran 2020 yang diangap telah merugikan negara.
Koordinator lapangan masa aksi, Rival Yadi mengatakan bahwa DPRD Pandeglang harus segera mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran biaya trasnportasi, perjalanan dinas dan kegaiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD Pandeglang.
“Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” kata Rival Yadi saat menyampaikan orasinya, Senin (13 September 2021).
Masa aksi pun menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI.
“Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masa aksi yang telah merebohkan pagar kantor DPRD Pandeglang langsung merapat ke pintu utama gedung. Sesampainya di depan gedung, masa aksi pun melakukan orasi kembali untuk meminta tanggapan anggota DPRD Pandeglang, akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.(Zis/Land)