Tangerang, salakaNews- Dugaan kasus jual beli BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) dari hasil kejahatan diungkap Jajaran Polrest Bandara Soekarno-Hatta.
Kejahatan ini melibatkan 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Kedua pria tersebut berinisial CM (26) dan WF (26), sementra kedua perempuan lainnya yaitu; N (45) dan S (39), sementara satu pelaku dinyatakan DPO(Daftar pencarian orang).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, Pihaknya mendapatkan informasi mengenai seseorang terkait praktik haram Jual-beli BPKB tanpa unit kendaraan dari hasil kejahatan.
“Kami memdapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang akan melakukan transaksi STNK dan BPKB yang mencurigakan,” ungkap Adi dalam keterangannya di Mapolresta Bandara Soetta (Soekarno-Hatta). Selasa, (10/03/2020).
Dari informasi itu kemudian polisi melakukan penyelidikan, serta mendatangi lokasi yang diduga menjual BPKB hasil rampasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan itu didapati bahwa ternyata mereka (para pelaku) menjual STNK dan BPKB palsu,” kata Adi.
Dari situ lah para tersangka kemudian diamankan oleh jajaran kepolisian.
“Mereka mengambil BPKB sumbernya dari hasil pecah kaca, komplotan ini terorganisir dan memiliki peran masing-masing” katanya.
Dari hasil kejahatan itu para tersangka mendapatkan keuntungan puluha juta rupiah.
“Keuntungan yang mereka peroleh selama melakukan aksi jahatnya berkisar 40 hingga 50 juta rupiah” tandasnya.
(Tam/Rian)