Setelah Viral Bantuan Disunat, Camat Rajeg Akan Panggil Ketua TKSK dan Pendamping PKH Desa Sukamanah

0
161
views
gambar bansos ilustrasi (foto: dok)

Kab Tangerang, salakaNews.com – Dua program pemerintah yang tengah berlangsung yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai polemik. Pasalnya, adanya dugaan pungli disertai penahanan Kartu ATM PKH BPNT KPM oleh Ketua Kelompok Desa Sukamanah.

Setelah berita viral di beberapa media online yang tergabung di forum Jurnalis Banten Bersatu kemudian direspon Camat Rajeg, H.Ahmad Patoni, dirinya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Nanti saya akan tegur pendamping PKH dan Ketua TKSK-nya, supaya bisa meluruskan dan memberikan informasi yang jelas,” tandasnya, Senin (04/01/2021).

Meski begitu, Ahmad Patoni tidak menjelaskan secara faktual kapan para pihak tersebut akan dipanggil.

Diberitakan sebelumnya oknum Ketua Kelompok di desa Sukamanah,kecaatan Rajeg, kabupaten Tangerang telah menahan kartu ATM PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp 15 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disaat pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berupa beras, telor, ayam, buah-buahan dan kacang.

Siti (bukan nama sebenarnya) menuturkan, selama dua tahun berjalan dirinya belum pernah memegang kartu ATM yang berfungsi untuk mencairkan dana bantuan dua program tersebut, yakni Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski begitu ia hanya dapat mengambil bantuan terebut saat waktu penyaluran dilakukan oleh ihak desa. Ironisnya untuk pengambilan paket sembako tersebut ia harus membayar Rp 15 ribu perpaket, potongan itu diambil petugas dengan dalih jika tidak dibayar, maka paket sembako tidak bisa diambil.

“Dua tahun saya tidak pernah pegang kartu ATM PKH tersebut, kalau paket sembako tersebut datang saya harus ambil di rumah Ketua RT dan harus menebus Rp 15 ribu, kalau ga bayar katanya paket ga bisa diambil,” katanya.

Akan tetapi setelah ramai pemberitaan di media pada 27 Desember 2020, kartu tersebut kemudian dikembalikan ke pemiliknya oleh istri ketua RT 03/02. Siti bahkan siap menjadi saksi bila diperlukan.

“kalau hal tersebut dipanjangkan saya siap menjadi saksi dengan kebenaran yang ada,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Editor: tam

Kontributor : Amir Hidayat JBB