Serahkan Jumlah Dukungan Ke KPU Pandeglang, Krisyanto Diiringi Ribuan Massa

0
110
views

Pandeglang, Salakanews – Salah satu Bakal Calon Bupati Pandeglang Krisyanto serta Hendra Pranova mengantarkan dokumen dukungan berupa KTP sebagai salah satu syarat melaju menjadi Calon Bupati Pandeglang tahun 2020 Pada Rabu (19/02/2020).

Bakal calon Bupati yang melalui jalur perseorangan tersebut bersama ribuan massanya saat pergi ke KPU Pandeglang melakukan aksi long march dari gedung MUI Pandeglang yang jaraknya sekitar setengah kilometer.

“Pandeglang ini ada 35 kecamatan, alhamdulillah kami berhasil melampaui bahkan penyebaran kita merata di 35 kecamatan. Dan KTP yang kita serahkan sekitar 73,400,” Kata Krisyanto.

Pasangan Krisyanto, Hendra Pranova menambhakan, jika pihaknya mendapat puluhan ribu dukungan yang diperoleh berasal dari berbagai elemen masyarakat di Pandeglang. Mulai dari petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga organisas masyarakat.

“Dari berbagai elemen seperti petani, nelayan, dan PKL bahkan ormas,” katanya.

Pasangan ini menegaskan, setidaknya ada lima program prioritas yang mereka usung apabila nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Kelima program itu yakni masalah infrastruktur, kesehatan, pendidikan, birokrasi, dan perekonomian.

“Fokus kami adalah infrastruktur. Hal ini penting karena banyak jalan di desa yang masih rusak sehingga seandainya ada masyarakat yang sakit, tidak mendjadi kendala. Karena dampaknya juga kemana-mana, bisa meningkatkan perekonomian,” timpal Krisyanto.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, dokumen yang diserahkan oleh pasangan Krisyanto-Hendra Pranova, harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan.

“Ada empat jenis dokumen yang harus dilengkapi oleh Bacalon, yakni Formulir model B1, Formulir B1 KWK, Formulir B11 KWK, dan Formulir model B2,” jelas Sujai.

“Selanjutnya, dokumen tersebut akan dihitung dulu jumlah dukungan dan sebaran. Kalau lolos akan diberi Berita Acara Penerimaan. Adapun kalau tidak mencapai dukungan dan sebaran, KPU akan mengembalikan untuk diperbaiki sampai tanggal 23 Februari 2020,” imbuhnya. (Zis/Red)