Tangerang, salakaNews – Tak mau bekerja keras tapi ingin dapatkan uang secara instant dan mudah, membuat RA (25) dan RD (30) mengambil jalan pintas dengan mengorbankan kaidah hukum yang berlaku dan merugikan orang lain. Yakni dengan melakukan perbuatan tercela, Maling Motor.
Pekerjaan haram tersebut nampaknya menjadi profesi empuk yang dijalani RA dan RD selama 6 tahun. Ada pun lokasi yang dijadikan tempat beraksi mereka di beberapa tempat antara lain di wilayah Tangerang Raya, Jakarta dan Serang Banten.
Dalam sehari sedikitnya dua kendaraan yang berhasil mereka rampas saat si pemilik kendaraan sedang lengah. Hasil curian itu kemudian mereka jual kepada si penadah dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam sehari para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 hingga 3 unit sepeda motor, jika dijumlahkan dalam satu bulan rata-rata pelaku berhasil mencuri 15 sepeda motor.
“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.
Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Setelah bebas, tersangka RD kembali melakukan kejahatan. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade.
Kapolres Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Untuk menghindari dari pencurian sepeda motor, kata Ade, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi, sebab patut diduga itu adalah hasil dari kejahatan. Karena keduanya dapat dikenai hukuman pidana.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedunya hingga kini masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain” terangnya.
(red)