Selama 2019, Polres Pandeglang Ungkap 56 Tersangka Kasus Narkoba

0
334
views

Pandeglang, Salakanews – Selama tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap 56 tersangka kasus narkotika.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP David Adhi Kusuma, mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 62,46 gram, jenis Ganja sebanyak 335,61 gram, jenis tembakau gorila 9 gram, tramadol HCI sebanyak 587,125 butir, hexymer sebanyak 356,931 butir, obat polos 2,752 butir, trihexyp henidhyl sebanyak 19,044 butir dan obat kuat sebanyak 27 jenis dari 56 tersangka.

“Tindak pidana narkotika, dari bulan Januari sampai Desember sebanyak 43 laporan polisi. Semua laporan itu berhasil kami ungkap beserta barang buktinya,” kata Iptu David saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/12/2019).

Dari beberapa tersangka tersebut ada yang berusia 16 sampai 19 tahun ada 7 orang tersangka, 20 sampai 24 tahun ada 13 orang tersangka, untuk usia 25 sampai 29 sebanyak 11 orang tersangka dan usia 30 tahun keatas mencapai 25 orang tersangka.

“Kebanyakan pelajar, mulai dari SMA sampai mahasiswa. Bahkan ada salah satu PNS yang menjadi tersangka,” bebernya.

Menurut Iptu David, dari beberapa tersangka tersebut kebanyakan pengguna. Hal tersebut berawal dari coba-coba, akhirnya menjadi pemakai rutinitas.

“Mereka Berawal dari coba-coba ternyata ketagihan, kebanyakan modusnya banyak untuk daya tahan tubuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres PandeglangSementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menghimbau kepada warga Pandeglang saat perayaan tahun baru 2020 untuk tidak menggunakan barang-barang haram yang dapat merugikan dirinya sendiri.

“Supaya tahun baru ini tidak memakai apalagi menjual barang-barang haram,” sarannya. (Zis/Red)