Jakarta, salakaNews – Sejumlah pihak mendorong Presiden Jokowi bisa meniru langkah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani mewabahnya flu burung pada 2006 lalu.
Presiden SBY pada saat itu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (avian influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemik Influenza.
Hal itu dikatakan pengamat Politik Ujang Setiawan. Menurut Ujang, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus pada masalah kesehatan Rakyat Indonesia, ketimbang memikirkan keuntungan pariwisata, keselamatan rakyat Indonesia jauh lebih penting dari pada urusan lainnya.
“Zaman Jokowi juga urus keselamatan masyarakat. Tapi rame juga urus keuntungan pariwisata. Bahkan aneh bin ajaib. Butuh Rp72 Milyar tuk membayar influencer agar bisa mempromosikan pariwisata di tengah-tengah wabah Corona,” kata Ujang, sebagaimana dikutif merahputih.com.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menurutnya Saat menghadapi wabah Flu Burung, Presiden RI keenam SBY ketika itu menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung.
lembaga ad hoc serupa perlu dibentuk saat ini, mengingat virus Corona tersebut makin mewabah serta membuat masyarakat luas semakin resah.
“Kami menyarankan itu memang segera (dibentuk) karena dianggap perlu. Karena dengan begitu ada integrasi antarkementerian lembaga yang ada dalam satu organisasi,” ucap Saleh ketika dihubungi JPNN.com Rabu malam (4/3).
Sementara Ketua DPP Demokrat, Didik Mukrianto memberikan langkah strategis terkait penanganan Corona, membentuk komite Nasional pengendalian virus Corona untuk mempercepat pengendalian virus dan meningkatkan siap siaga menghadapi wabah secara komprehensif.
Seperti dilansir merdeka.com, Didik menguraikan, Ada beberapa langkah yang harus diambil pemerintah, terkait penanganan kasus ini secara cepat, Pertama menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Corona serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.
Kedua, menetapkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Corona serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi.
Ketiga, Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pengendalian Corona, serta menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Corona.
Dan yang keempat, mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan Penyebaran Corona.
(redaksi)