Sejumlah ASN di Pandeglang yang Lolos Tes Seleksi PPK Menjadi Sorotan

0
1019
views
Yandi, ketua cabang PMII Pandeglang, (zis/salakaNews)

Pandeglang, Salakanews – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diketahui lolos seleksi administrasi dan tes tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Para ASN tersebut akan mengikuti seleksi terakhir yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2020 mendatang di aula KPU Pandeglang.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang Yandi Isnendi mengatakan, jika para calon PPK diindikasi berasal dari ASN yang lolos dalam tahapan seleksi calon PPK. Hal ini dianggap telah mencederai aturan, pasalnya ASN yang lolos seharusnya menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait beserta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang.

“ASN dituntut untuk profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Dalam masuk sepuluh besar dari hasil tes tulis calon PPK dinyatakan telah mencederai bentuk aturan ASN,” Kata Yandi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (03/02/2020).

Yandi pun akan terus memantau terus tahapan seleksi PPK sampai selesai. Hal ini demi keberlangsungan pesta demokrasi yang berintegritas.

“Ini menyangkut hajat orang banyak dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai agen of change dan control sosial,” tegasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengakui jika saat seleksi administrasi ada dua puluh dua yang berstatus ASN. Namun Ahmadi mengaku jika melihat dari aturan baik dalam pasal 72 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU tahun 2017 tidak ada larangan ASN untuk menjadi penyelenggara pemilu.

“Yang ada larangannya itu tidak boleh menjabat PPK selama dua periode, tidak ada ikatan perkawinan antar penyelanggara pemilu dan tidak menjadi pengurus partai. Kami sesuai kepastian hukum,” bebernya

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menerima ASN dari tenaga pengajar yang meminta surat rekomendasi untuk pencalonan PPK.

“Saya engga pernah terima terkait PNS yang meminta surat rekomendasi, seharusnya yang daftar itu meminta rekomendasi terlebih dahulu ke sini,” kata Sutoto saat ditemui diruang kerjanya.

Menurut Sutoto, surat rekomendasi tersebut menurutnya sangat penting sehingga pihaknya dapat mengetahui jumlah pendaftar PPK dari ASN, sehingga pihaknya dapat memberitahukan kepada BKD.

“Surat rekomendasi itu akan ditembus ke BKD. Kalau ada ASN dari guru yang minta itu nanti kami tau tuh kalau ada guru yang daftar PPK. Kepala sekolah itu hanya memberikan ijin saja tapi tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” imbuhnya. (Zis/Red)