Satresnarkoba Polres Pandeglang Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
117
views
tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Pandeglang (foto: zis/salakaNews)

Pandeglang, Salakanews – Resnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil mengamankan pelaku pemilikan narkoba berinisial U, pelaku pemilikan narkoba tersebut di amankan Setelah anggota tim Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil diamankan dirumahnya Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Minggu (23/02/2020).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Dheny membenarkan telah melakukan penangkapan, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk MAGNUM FILTER yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang di temukan di dalam kamar milik saudara U,” Ungkapnya

Tindakan selanjutnya, Kemudian satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara U dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO ” jelasnya

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengajak masyarakat untuk kerjasama dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya.

“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat sehingga kami Polri akan menindaklanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum, parapelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandasnya. (Zis/red)