SERANG, salakaNews.com – Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengamankan tersangka pembuat girik Aspal (asli tapi palsu) melalui Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten. Dalam press conference yang digelar di aula Bidhumas Polda Banten, dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan staf serta Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP E. Yudhiana.
Berdasakan informasi yang dihimpun, Pada Februari 2021, korban bertemu dengan U dan menyampaikan terkait tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, kabupaten Serang yang tidak ada girik-nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.
Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah,” jelas Martri Sonny. Kamis (25/03/2021).
Lanjut Martri, tersangka S kemudian menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.
Setelah girik diterima korban, lalu korban ke kantor desa setempat untuk memastikan keabsahan girik tersebut. Alhasil girik tersebut tidak terdaftar/tercatat di dokumen desa. karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu.
“berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny.
Adapun Ke empat orang tersangka itu lanjut Sonny, yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini,” kata Edy Sumardi.
Kini para tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” Terang Edy Sumardi.
(red)